BAZNAS Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2025, mulai dari Rp31.250 hingga Rp47.000, sesuai harga beras lokal. Zakat dapat ditunaikan awal Ramadan.
Ramadhan biasanya diisi dengan berbagai macam kegiatan keagamaan. Untuk melaksanakan kegiatan, panitia tentunya memerlukan proposal. Cek contohnya di sini!