Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri dari segala perbuatan dosa dan kelalaian selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Umumnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan lainnya. Namun, tidak jarang sebagian orang memilih membayar menggunakan uang karena dianggap lebih praktis.
Lantas, bolehkah menunaikan zakat fitrah dengan uang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut para ulama di bawah ini!
Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama dari Mazhab Syafii dan Hanbali tidak membolehkannya, sementara Mazhab Hanafi memperbolehkannya.
Berikut penjelasan dari masing-masing pendapat tersebut:
1. Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Sebagian ulama dari Mazhab Syafii dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Pendapat ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
2. Membolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Sementara dalam Mazhab Hanafi, hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah diperbolehkan Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemudahan dan kemaslahatan bagi mustahik atau penerima zakat.
Membayar zakat fitrah dengan uang dinilai dapat memberikan keleluasaan kepada penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, seperti membeli lauk atau kebutuhan rumah tangga lainnya. Hal ini karena kebutuhan tersebut tidak selalu bisa dipenuhi hanya dengan menerima bahan makanan pokok.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan sebagian ulama kontemporer yang menilai bahwa penggunaan uang lebih relevan dalam kondisi tertentu.
Di Indonesia sendiri, praktik pembayaran zakat fitrah menggunakan uang telah menjadi hal yang umum dan diterima oleh banyak lembaga zakat resmi. Selama nilai uang yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, maka zakat fitrah tersebut dianggap sah.
Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Hal ini sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Fatwa MUI tentang Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat fitrah dapat ditunaikan menggunakan uang. Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah terkait Zakat Fitrah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang diamanahkan kepada panitia zakat untuk dibelikan makanan pokok. Nilai uang yang diberikan pun harus setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi pemberi zakat (muzakki) atau mengikuti harga di daerah setempat.
Adapun kadar zakat fitrah adalah 1 sha'. Jika dikonversi ke beras, jumlahnya setara dengan sekitar 2,7 kg atau 3,5 liter.
Ketentuan ini juga merujuk pada sejumlah pendapat ulama fikih yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Salah satunya pendapat Al-Sarakhshi dalam kitab al-Mabsuth, yang menyatakan bahwa memberikan uang senilai bahan makanan pokok diperbolehkan.
( قَالَ ) : فَإِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا : لأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ
Artinya: "Andaikan seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena sungguh yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. (tujuan) tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum."
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Abu Ja'far yang dinukil oleh Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth, yakni:
وَكَانَ الْفَقِيهُ أَبُو جَعْفَرٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُولُ : أَدَاءُ الْقِيمَةِ أَفْضَلُ : لَأَنَّهُ أَقْرَبُ إِلَى مَنْفَعَةِ الْفَقِيرِ فَإِنَّهُ يَشْتَرِي بِهِ لِلْحَالِ مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ
Artinya: "Pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah pembayaran yang paling baik karena uang paling efektif untuk memberi manfaat kepada faqir. Pasalnya, uang dapat dipakai untuk membeli berbagai barang yang dibutuhkannya."
Demikianlah penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut para ulama dan fatwa MUI. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
