Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Hukum dan Cara Membayarnya

Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara? Ini Hukum dan Cara Membayarnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 06 Mar 2026 08:46 WIB
Holy Quran and a grain of rice in a wooden bowl in the sack on a wooden table, Islamic zakat concept. Muslims to help the poor and needy. Conceptual shoot for property, income, and fitrah zakat.
Ilustrasi fidyah. (Foto: Getty Images/maroot sudchinda)
Solo -

Saat seorang muslim meninggalkan puasanya di bulan Ramadan karena udzur yang syar'i, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. Nantinya fidyah dapat disalurkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. Namun, apakah saudara termasuk di dalamnya?

Apa itu fidyah? Sebelumnya mari mengenal terlebih dahulu tentang fidyah. Berdasarkan buku 'Madrasah 'amil Strategi dan Langkah Taktis Penghimpunan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pelaporan Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL tulisan Dr H Ahmad Zaki Mubarak, MSi, MPd, fidyah adalah denda atas tindakan meninggalkan kewajiban udzur syar'i. Salah satunya dikarenakan meninggalkan puasa di bulan Ramadan.

Kewajiban ini melekat pada mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sedang hamil, menyusui, sakit keras, hingga dalam usia yang renta. Fidyah juga wajib dibayarkan oleh muslim yang masih memiliki utang puasa padahal sudah meninggal dunia dan juga mereka yang belum sempat melakukan qadha puasa Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian fidyah sebesar satu mud untuk satu hari atas puasa yang ditinggalkan. Tidak hanya dapat memberikan bahan pokok makanan, tapi fidyah juga dapat diganti dengan uang dalam jumlah tertentu.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, fidyah boleh diberikan kepada saudara yang fakir atau miskin, bahkan lebih utama. Namun, tidak boleh diberikan kepada orang yang masih menjadi tanggungan (orang tua, anak, suami/istri).
  • Kewajiban fidyah berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i seperti lansia, sakit kronis, hamil, atau menyusui, sebagaimana disebut dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184.
  • Fidyah diberikan kepada fakir/miskin sebesar satu mud per hari puasa yang ditinggalkan (sekitar 500-600 gram bahan pokok) atau senilai uang. Tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan Rp 65.000 per hari per jiwa.

Apakah Fidyah Boleh Diberikan kepada Saudara?

Sama halnya dengan zakat fitrah, terdapat golongan orang tertentu yang berhak menerima fidyah. Sebagaimana diterangkan dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' tulisan AR Shohibul Ulum, berdasarkan keterangan dalam al-Mahalli:

"Yang berhak menerima tasharruf-nya (penyaluran) fidyah (tebusan) itu khusus pada fuqara' dan orang-orang miskin saja. Sebab, miskin itu disebut dalam Al-Quran dan hadits, sedangkan fuqara' itu keadaannya lebih parah dari pada miskin."

Pemberian fidyah kepada orang miskin dapat berupa bahan pokok makanan. Namun, saat orang tersebut sudah memiliki bahan makanan yang cukup, maka fidyah bisa diganti dengan uang dalam jumlah tertentu.

Sementara itu, mengenai pemberian fidyah kepada saudara, terdapat pandangan di kalangan jumhur ulama. Dilansir laman Baznas, mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkan fidyah disalurkan kepada saudara terdekat. Bahkan hal ini dianggap lebih utama karena orang-orang di sekitar yang masih membutuhkan bantuan. Cara ini juga diharapkan dapat mempererat tali silaturahim.

Namun, ada perkara tertentu yang membuat fidyah tidak diperbolehkan diberikan kepada orang-orang terdekat. Salah satunya mereka yang masih menjadi tanggungan. Misalnya saja anak, istri atau suami, hingga orang tua masih menjadi tanggungan pemberi fidyah itu tidak diperbolehkan.

Alasannya karena pembayaran fidyah tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sebaliknya, fidyah tersebut hanya 'berputar' di lingkaran yang sama. Padahal, sejatinya tujuan dari fidyah itu sendiri adalah memberikan bantuan bagi fakir dan miskin yang membutuhkan. Wallahu a'lam.

Hukum Membayar Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Namun, kewajiban ini tidak serta-merta melekat pada diri setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan begitu saja. Sebaliknya, ada udzur syar'i tertentu yang membuat muslim diperbolehkan mengganti utang puasa Ramadan dengan fidyah.

Menukil dari buku 'Serial Cinta Ramadhan - Betapa Allah Menyayangi Kita' tulisan Edi Purwanto, kewajiban membayar fidyah dapat melekat pada orang-orang yang berat dalam menjalankan puasa. Dalam hal ini misalnya saja perempuan yang hamil atau menyusui, orang tua yang sudah renta, hingga orang sakit yang sulit diharapkan atas kesembuhannya. Kewajiban membayar fidyah tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Cara Membayar Fidyah

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah sesuai syariat Islam? Disampaikan melalui buku karya Saief Alemda yang bertajuk 'Dalam Dekapan Ramadhan', fidyah bisa disalurkan kepada fakir dan miskin. Pembayarannya bisa dilakukan sekali atas beberapa hari puasa yang ditinggalkan kepada satu orang miskin atau beberapa orang miskin.

Masih mengacu dari buku yang sama, disampaikan jumlah fidyah yang mesti dibayarkan oleh muslim yang berkewajiban atas hal tersebut adalah satu mud sesuai dengan hari yang ditinggalkannya.

Kendati begitu, takaran mud memiliki perbedaan pendapat di kalangan muslim. Ada yang menetapkan berat tertentu untuk bahan pokok, misalnya saja beras dalam takaran 500-600 gram. Namun, ada juga ulama yang menganjurkan pemberian uang serupa dengan zakat fitrah.

Kemudian di tahun 2026 ini Baznas menetapkan besaran fidyah adalah Rp 65.000 untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya dan disalurkan kepada setiap orang atau jiwa. Hal ini berlandaskan pada SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.

"Ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan," tulis keterangan dalam laman resmi Baznas.

Itulah tadi penjelasan mengenai fidyah yang diperbolehkan untuk saudara yang masih kekurangan beserta hukum dan cara membayarnya. Semoga membantu.

FAQ

Siapa yang wajib membayar fidyah?

Fidyah wajib bagi muslim yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar'i tertentu, seperti orang tua renta, sakit menahun yang sulit sembuh, atau kondisi tertentu seperti hamil dan menyusui (dengan ketentuan fikih yang berlaku). Dasarnya terdapat dalam Al-Baqarah ayat 184.

Berapa besaran fidyah tahun 2026?

Menurut ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui SK Tahun 1447 H/2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari puasa yang ditinggalkan per jiwa. Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setara satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah boleh atau tidak diberikan kepada saudara sendiri?

Boleh, selama saudara tersebut termasuk fakir atau miskin dan bukan orang yang menjadi tanggungan nafkah. Mazhab Syafi'i dan Hanbali membolehkan pemberian fidyah kepada kerabat yang membutuhkan, bahkan dinilai lebih utama karena dapat mempererat silaturahim.



(sto/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads