Ini Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Menurut Islam

Ini Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Menurut Islam

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 07 Mar 2026 18:00 WIB
Muslim Hands Holding A Bowl Of Rice With Islamic Decoration On The Background
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi
Surabaya -

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Ketentuan ini dijelaskan dalam sejumlah hadis sahih dari para sahabat Nabi Muhammad SAW. Lantas, siapa saja mereka yang wajib membayar zakat fitrah? Simak selengkapnya di bawah ini.

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Dalam hadis Ibnu Umar RA, dijelaskan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah wajib untuk setiap muslim.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ بُرٍّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ عَبْدٍ أَوْ حُرٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى

Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan. (HR Bukhari no 1503 dan Muslim no 986)

ADVERTISEMENT

Dijelaskan pula dalam hadis Abu Sa'is al-Khudri RA bahwa kewajiban membayar zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari perbuatan sia-sia dan menyediakan kebutuhan pokok bagi fakir miskin saat Idul Fitri.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ رَطْبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ بُرٍّ...

Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih puasa dari kotoran dan makanan orang miskin. (HR Abu Dawud no 1590)

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Berdasarkan ijma' ulama, kewajiban zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memenuhi sejumlah ketentuan tertentu, sehingga tidak semua orang otomatis dikenai kewajiban tersebut. Secara umum, para ulama menyebutkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang wajib menunaikan zakat fitrah.

1. Beragama Islam

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Hal ini karena zakat fitrah merupakan bagian dari syariat dan ibadah dalam ajaran Islam yang bertujuan menyucikan diri setelah menjalankan puasa Ramadan serta membantu sesama yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

2. Hidup Saat Terbenam Matahari di Akhir Ramadhan

Kewajiban berlaku bagi siapa saja yang masih hidup saat maghrib terakhir Ramadan (malam 1 Syawal). Orang yang wafat sebelum maghrib tidak wajib. Jika wafat setelah maghrib, zakatnya tetap wajib dikeluarkan dari hartanya. Meski begitu, bayi yang lahir setelah maghrib malam Ied tidak wajib dizakati.

3. Mampu

Kriteria mampu adalah memiliki kelebihan makanan pokok 1 sha' (±2,5-3 kg beras) untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya, setelah kebutuhan pokok hingga pagi Idul Fitri terpenuhi. Seorang kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk istri, anak-anak, dan orang tua miskin yang dinafkahi.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Penerima zakat fitrah termasuk dalam delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Meski demikian, ulama menekankan bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin setempat agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. QS At-Taubah Ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk fakir, miskin, amil zakat, muallaf, (memerdekakan) budak, orang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil...

Delapan Golongan Mustahik Zakat

Delapan golongan mustahik zakat merupakan kelompok orang yang berhak menerima zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Ketentuan ini disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai pedoman agar penyaluran zakat tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

  • Fakir: Tidak memiliki penghasilan sama sekali dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
  • Miskin: Memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  • Amil: Petugas yang mengelola zakat.
  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya.
  • Riqab: Untuk memerdekakan budak.
  • Gharimin: Orang yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak, bukan kemewahan.
  • Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan Islam.
  • Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang dibenarkan syariat.

Waktu Afdhal Membayar Zakat Fitrah

Waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah pagi hari Idul Fitri setelah Subuh hingga sebelum imam naik mimbar untuk salat Id. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Rasulullah SAW memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat. (HR Bukhari no. 1509 dan Muslim)

Besaran Zakat Fitrah 2026

Untuk tahun 1447 Hijriah/2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk per orang. Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam pada tahun ini.

  • Zakat fitrah: Rp 50.000 per jiwa (setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium)
  • Fidyah: Rp 65.000 per hari

Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads