Berapa Zakat Fitrah 2026? Ini Besarannya Menurut Aturan BAZNAS

Berapa Zakat Fitrah 2026? Ini Besarannya Menurut Aturan BAZNAS

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 12:37 WIB
Rice grains in a burlap sack for zakat, the Islamic concept of zakat in the holy month of Ramadan
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/Maslan Maslan
Solo -

Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan kewajiban utama untuk menyucikan diri melalui penyaluran zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar terbaru mengenai zakat fitrah 2026 agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan nilai bantuan yang diberikan tetap relevan dengan fluktuasi harga bahan pokok di pasar.

Penetapan angka nominal tersebut merujuk pada hasil kajian mendalam terhadap harga beras di berbagai wilayah Indonesia selama setahun terakhir. Selain menggunakan uang tunai, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menunaikan kewajiban menggunakan beras sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk mengetahui berapa zakat fitrah 2026, mari kita simak ulasan lengkap mengenai besaran nominal, syarat wajib, hingga nominal fidyah tahun 2026 dalam artikel berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg/3,5 liter beras.
  • Bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per hari per jiwa.
  • Pembayaran paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri agar terhitung sebagai zakat fitrah yang sah.

Berapa Zakat Fitrah 2026 Menurut Aturan BAZNAS?

Dikutip dari laman resminya, BAZNAS RI resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Angka ini setara dengan makanan pokok berupa beras seberat 2,5 kilogram atau ukuran volume 3,5 liter per jiwa. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Penetapan angka Rp 50.000 ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA, menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian mendalam. Pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah perkembangan harga beras terbaru di berbagai wilayah di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan nilai zakat tetap relevan dengan harga kebutuhan pokok saat ini.

Meskipun BAZNAS RI menetapkan standar nasional, terdapat ruang untuk penyesuaian di tingkat daerah. Jika di suatu wilayah terjadi perbedaan harga beras yang sangat signifikan, maka BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperbolehkan menetapkan nilai sendiri. Syaratnya, penetapan tersebut harus sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar'i. Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengelola zakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Syarat dan Kriteria Wajib Zakat

Tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah, tetapi kriterianya sangat luas sehingga mencakup hampir seluruh umat Islam. Berikut ini adalah sejumlah syarta serta kriteria wajib zakat.

1. Beragama Islam

Syarat pertama tentu saja seseorang harus beragama Islam. Status sosial tidak menjadi penghalang selama syarat lainnya terpenuhi.

2. Hidup di Bulan Ramadan

Syarat kedua berkaitan dengan waktu kehidupan. Seseorang wajib berzakat jika masih hidup pada bulan Ramadan. Hal ini termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Jika seorang bayi lahir setelah waktu tersebut, maka kewajiban zakat fitrah belum melekat padanya.

3. Mampu Secara Finansial

Kriteria ketiga adalah kemampuan secara finansial yang paling dasar. Seseorang diwajibkan membayar zakat jika memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, jika kebutuhan makan untuk hari raya sudah terpenuhi dan masih ada sisa, maka sisa itulah yang digunakan untuk menunaikan zakat fitrah.

Kewajiban ini merujuk langsung pada hadits Rasulullah SAW melalui Ibnu Umar RA berikut ini:

"Setiap jiwa baik merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun dewasa, wajib menunaikan zakat satu sha' kurma atau gandum sebelum orang-orang berangkat shalat Id." (HR Bukhari Muslim).

Dalam riwayat tersebut, ditegaskan setiap jiwa wajib menunaikan zakat satu sha' kurma atau gandum. Di Indonesia, kurma atau gandum dikonversikan menjadi beras sebagai makanan pokok utama.

Kapan Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah yang Tepat?

Waktu memegang peranan penting dalam ibadah zakat fitrah. Masyarakat sudah dapat menunaikan zakat sejak awal Ramadan dimulai. Namun, batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah sholat Idul Fitri, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Penyaluran zakat kepada mereka yang berhak atau mustahik juga memiliki aturan waktu. BAZNAS memastikan distribusi dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Hal ini dilakukan agar para penerima manfaat dapat langsung menggunakan zakat tersebut untuk keperluan lebaran.

Dengan adanya penetapan nilai yang seragam ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah tahun 2026 berjalan lebih tertib dan transparan. Demikian penjelasan mengenai zakat fitrah 2026, semoga bermanfaat.

FAQ

1. Berapa zakat fitrah tahun 2026?

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai zakat fitrah untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nominal ini merupakan konversi dari harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang berlaku di wilayah Indonesia secara umum.

2. 1 orang wajib zakat fitrah berapa?

Setiap satu orang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha' makanan pokok, yang di Indonesia setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka nominalnya adalah Rp 50.000 per orang sesuai ketetapan BAZNAS RI.

3. Apakah gaji 5 Juta wajib zakat?

Untuk zakat fitrah, kewajiban tidak dilihat dari besaran gaji bulanan, melainkan apakah orang tersebut memiliki kelebihan makanan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Sementara untuk zakat penghasilan (zakat maal), gaji 5 juta biasanya belum mencapai nishab (batas minimum) tahunan, namun kita sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah atau berinfak dari penghasilan tersebut.



(afn/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads