Kejati Papua Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan ATK yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara, termasuk 14 kasus narkotika. Kegiatan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kepri berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Djafachruddin di Kendari, Sulawesi Tenggara.