Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah. Senyuman lebar justru tampak terpancar dari wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, saat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus'.
Ia berdiri di depan latar ungu berlogo Kejaksaan, dengan tinggi badan yang diukur seperti layaknya tahanan lain. Tak tampak cemas, tak juga gelisah. Seolah semuanya baik-baik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, hari itu, Senin siang (28/7/2025), ia resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk jual beli aset posyandu yang dibangun dari dana negara.
"Perkara yang kami serahkan tadi ke kejaksaan itu terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk pembangunan posyandu," kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin.
Menurut Irfan, posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunannya dibangun menggunakan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat," ucapnya.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami, dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Heni sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus ini bisa jadi mengakhiri kariernya di tengah jalan.
Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, minimal 4 tahun penjara," ujar Agus.
Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. "Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Karena dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka," katanya.
Dalam proses penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa), melainkan digunakan secara pribadi.
Kini, proses hukum berpindah ke tangan kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara Kades Heni, dengan senyumannya yang tak lepas dari wajah, bersiap menghadapi jeratan hukum yang bisa memenjarakannya lebih dari 5 tahun.
(mso/mso)