detikJateng
Kasasi Ditolak, Pembunuh Mantan Pacar di Kendal Tetap Dihukum Mati!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Muhammad Gunawan (23), terpidana mati dalam perkara pembunuhan berencana mantan pacarnya.
Rabu, 15 Jul 2026 18:26 WIB







































