Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya meringkus seorang pria berinisial E (47) atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka nekat mencabuli dua orang kakak beradik yang merupakan keponakannya sendiri. Ironisnya, salah satu korban diduga telah menjadi sasaran aksi bejat tersangka sejak duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 sekolah dasar.
Tersangka E berdalih tindakannya dipicu oleh statusnya yang belum pernah menikah meski hampir menginjak usia kepala lima. Di hadapan penyidik pada Senin (31/8/2026), ia mengaku mengalami trauma mendalam setelah perempuan pujaannya menikah dengan pria lain.
"Saya belum pernah menikah, sampai sekarang," kata E kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasa sakit hati tersebut membuatnya enggan membina rumah tangga hingga saat ini, meski mantan kekasihnya itu kini telah memiliki cucu.
"Saya trauma pak jadi gak nikah saya. Karena pacar saya dinikahkan dengan laki lain. Jadi saya gak mau nikah sampai kapanpun, cinta mati," ujar E.
Di sela pemeriksaan, E menyatakan penyesalannya dan mengaku tindakannya tersebut adalah bentuk kekhilafan.
"Saya menyesal sekali, saya ingin tobat," ujarnya.
Modus Ajarkan Motor
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, mengonfirmasi bahwa korban dalam kasus ini berjumlah dua orang yang berstatus saudara kandung.
"Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur," ujar Ade.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan saat korban pertama masih berusia 9 tahun. Tersangka menggunakan modus mengajak korban berlatih mengendarai sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
"Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube," kata Ade.
Saat berada di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali karena korban tidak berani melapor akibat rasa takut. Aksi kedua kemudian terjadi pada Jumat, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat tersangka menyasar adik korban yang juga berusia 9 tahun.
Kasus ini mulai terungkap ketika nenek korban memergoki keberadaan tersangka di dalam kamar bersama cucunya.
"Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka," ujar Ade.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, bed cover, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, E dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
