'Kentang' Nyabu Bikin Pelaku Rencanakan Pembunuhan Driver Taksi Online

Round Up

'Kentang' Nyabu Bikin Pelaku Rencanakan Pembunuhan Driver Taksi Online

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 28 Agu 2026 08:02 WIB
Ilustrasi garis polisi
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Medan -

Driver taksi online bernama Rian Alamsyah ditemukan tewas perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku AP dan GM membunuh korban karena kena tanggung (kentang) nyabu.

Awalnya Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku inisial AP dengan rekannya GPM merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan target sopir Grab (taksi online) dengan cara menjerat lehernya dari belakang menggunakan ikat pinggang," kata Cornelis, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cornelis menyebut kedua pelaku memesan taksi online. Pesanan pertama dibatalkan oleh pelaku. "Pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, pelaku kembali memesan taksi online. Mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan korban kemudian datang menjemput.

"Kemudian mereka pesan kembali melalui online, kemudian datang kendaraan Ayla yang dikendarai oleh korban. Mereka masuk. Sempat bertanya bahwa kendaraan yang ada di online itu adalah gambar orang lain, yaitu bapaknya si korban," tuturnya.

Dalam perjalanan, kedua pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Salah satu pelaku kemudian turun dari mobil.

Saat mobil berhenti, AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban sempat melawan, hingga AP meminta bantuan dari GPM.

"Dari belakang saudara AP ini menjerat leher si korban. Kemudian dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas," ungkapnya.

Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut. "Kemudian mereka berjalan kurang lebih beberapa kilometer, kemudian mereka berhenti membeli rokok, kemudian membeli tali," ujarnya.

Setelah membeli tali, kedua pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Mereka kemudian membuang korban di kawasan perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menyebut korban saat dibuang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. "Mereka kembali berjalan, kemudian membuang si korban yang tadinya masih bergerak, masih mengorok, kemudian dibuang," jelasnya.

"Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan. Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada seseorang untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang," lanjut dia.

Pelaku Nyabu Sebelum Menjalankan Aksi

Sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu di salah satu warnet. "Mereka berdua berada di warung internet (warnet). Kemudian mereka 'nyabu', ya, menggunakan sabu mereka berdua," ungkap Cornelis.

Karena bius sabu yang dikonsumsi mulai habis, kedua tersangka ingin membeli sabu tambahan. Selanjutnya, kedua tersangka ingin membeli sabu tambahan, namun sayangnya mereka tak memiliki uang.

"Motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini karena awal mulanya sedang nyabu. Kemudian, karena kehabisan bahan sabunya, kemudian mereka masih ingin mengkonsumsi sabu karena mungkin masih tanggung," ucapnya.

Karena tidak punya uang mereka merencanakan sebuah perampokan dengan menargetkan supir taksi online. "Sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang dan berfikir mencari uang dengan melakukan perampokan dan pembunuhan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka. Keduanya kini diproses secara hukum atas perampokan dan pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads