Pembunuh Driver Taksi Online di Deli Serdang Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Driver Taksi Online di Deli Serdang Terancam Hukuman Mati

M Ilham Pradila - detikSumut
Kamis, 27 Agu 2026 21:02 WIB
Tersangka saat dibawa pakai kursi roda (Mhd Ilham Pradilla/detikcom)
Foto: Tersangka saat dibawa pakai kursi roda (Mhd Ilham Pradilla/detikcom)
Medan -

Driver taksi online bernama Rian Alamsyah ditemukan tewas perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan kasus itu terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 03.50 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial AP dan GPM.

"Pelaku inisial AP dengan rekannya GPM merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan target sopir Grab (taksi online) dengan cara menjerat lehernya dari belakang menggunakan ikat pinggang," kata Cornelis, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelaku awalnya memesan taksi online. Namun, pesanan tersebut dibatalkan pelaku.

"Pertama dipesan, mereka gagalkan, mereka batalkan karena melihat si pengemudi berbadan tegap, sehingga mereka takut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tak lama kemudian, pelaku kembali memesan taksi online. Mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan korban kemudian datang menjemput.

"Kemudian mereka pesan kembali melalui online, kemudian datang kendaraan Ayla yang dikendarai oleh korban. Mereka masuk. Sempat bertanya bahwa kendaraan yang ada di online itu adalah gambar orang lain, yaitu bapaknya si korban," tuturnya.

Dalam perjalanan, kedua pelaku meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Salah satu pelaku kemudian turun dari mobil.

Saat mobil berhenti, AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban sempat melawan, hingga AP meminta bantuan dari GPM.

"Dari belakang saudara AP ini menjerat leher si korban. Kemudian dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas," ungkapnya.

Korban kemudian dipindahkan ke bagian belakang mobil. AP mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut. "Kemudian mereka berjalan kurang lebih beberapa kilometer, kemudian mereka berhenti membeli rokok, kemudian membeli tali," ujarnya.

Setelah membeli tali, kedua pelaku kembali melanjutkan perjalanan. Mereka kemudian membuang korban di kawasan perkebunan tebu PTPN II, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi menyebut korban saat dibuang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan. "Mereka kembali berjalan, kemudian membuang si korban yang tadinya masih bergerak, masih mengorok, kemudian dibuang," jelasnya.

"Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian, tempat pembuangan. Kemudian mereka berangkat melarikan diri, kemudian menjual mobil tersebut kepada seseorang untuk bisa mendapatkan tujuan mereka, yaitu berupa uang," lanjut dia.

Tim Jatanras Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap AP dan GPM pada Kamis (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Keduanya ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

"Tim Jatanras akhirnya melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap kedua pelaku sekitar kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban," ucapnya.

Kasus tersebut kemudian ditarik dari Polsek Hamparan Perak untuk ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Karena LP-nya berada di Polsek Hamparan Perak, kemudian pengungkapan awalnya oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, maka LP tersebut kita tarik, kemudian kita tangani. Sampai dengan sekarang kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads