Polisi menangkap guru MTs SMD (54) di Jombang karena diduga mencabuli dan menyetubuhi siswinya 13 kali. Ia kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak.
Polresta Banyuwangi menerima pengajuan restitusi dari korban pencabulan anak oleh guru ngaji. Lima anak mengaku jadi korban, proses hukum sedang berlangsung.