Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Jadi Tersangka!

Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Jadi Tersangka!

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 10 Sep 2026 17:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku pemerkosaan/Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Jombang -

Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) karena diduga 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak asal Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menjelaskan, SMD ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9) siang. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak itu ditangkap tanpa perlawanan.

"Setelah kami periksa, kami tetapkan tersangka, malamnya kami tahan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika diperiksa, lanjut Susila, SMD mengakui perbuatannya 13 kali mencabuli dan menyetubuhi salah seorang siswinya. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak sekitar September 2023 sampai Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

"Jadi, 13 kali itu tidak semuanya persetubuhan, ada ada pencabulan aja, ada persetubuhan. Ada di beberapa tempat, tapi mayoritas di rumah pelaku," terangnya.

Akibat perbuatannya, SMD ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.

"Pasalnya persetubuhan anak di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Anak," tandas Susila.

Sebelumnya, SMD diduga 10 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi siswinya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 11 jenjang SMA sampai Agustus 2026. Baik di rumah terlapor, Dusun/Des Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.

SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Karena di bawah naungan sebuah pondok pesantren.

Sehingga masih ada interaksi antara terduga pelaku dengan korban. Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku.

Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30.000, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang tua korban.

Akibatnya, korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.

Sehingga akhirnya Wahju dipercaya mendampingi ayah korban, MD (54) untuk melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads