Babak Baru Kasus Guru Ngaji Cabul Banyuwangi, Korban Ajukan Restitusi

Babak Baru Kasus Guru Ngaji Cabul Banyuwangi, Korban Ajukan Restitusi

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 10 Sep 2026 09:45 WIB
Kuasa hukum korban pencabulan guru ngaji Sempu Tedjo Rifai usai menyerahkan berkas restitusi di Polresta Banyuwang
Kuasa hukum korban pencabulan guru ngaji Sempu Tedjo Rifa'i usai menyerahkan berkas restitusi di Polresta Banyuwangi/Foto: Eka Rimawati/detikJatim
Banyuwangi -

Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban mengajukan permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penyidik Polresta Banyuwangi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak anak yang menjadi korban dugaan kejahatan seksual terpenuhi, baik berupa ganti rugi materiil maupun pemulihan psikologis. Selain itu, terdapat dugaan bahwa korban dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.

Kuasa hukum pelapor yang merupakan ayah korban, Tedjo Rifai mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas permohonan resmi kepada tim penyidik Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti ke LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"8 September 2026 kami menyerahkan surat kepada penyidik selaku kuasa hukum dari pelapor ayah korban tertanggal 5 September," ujar Tedjo Rifai, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

Tedjo mengatakan, pengajuan restitusi tersebut dilakukan agar penyidik segera berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait perlindungan saksi dan korban.

"Kami juga menyampaikan surat kepada penyidik terkait permohonan fasilitasi restitusi dan pemulihan anak korban. Harapannya nanti penyidik di Polresta Banyuwangi bisa berkoordinasi dengan LPSK, terkait dengan pemenuhan hak korban anak sehubungan dengan hak restitusi," lanjutnya.

Sementara itu, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Tedjo menilai, proses penyidikan masih berjalan wajar karena penyidik menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi yang juga berstatus sebagai korban.

"Saat ini berdasarkan yang kami terima, berkas masih dilengkapi oleh tim penyidik untuk kemudian dilimpahkan pada kejaksaan. Bagi saya ini tidak lambat, karena berdasarkan yang disampaikan penyidik juga ada kendala kesulitan untuk memanggil saksi yang juga korban lainnya," jelas Tedjo.

Untuk mempercepat proses pengajuan restitusi, tim kuasa hukum juga berencana mengirimkan surat secara langsung kepada LPSK. Langkah itu dilakukan agar proses asesmen kebutuhan ganti rugi dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan perkara pidana.

"Kami akan mengirim surat pada LPSK karena LPSK yang memiliki kewenangan untuk asesmen dengan penyidik Polresta Banyuwangi guna melengkapi berkas restitusi. Harapan kami, nantinya ketika berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah dilengkapi dengan berkas restitusinya," pungkas Tedjo.



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads