Penampakan Guru Ngaji Cabul di Sempu Banyuwangi Berbaju Tahanan

Penampakan Guru Ngaji Cabul di Sempu Banyuwangi Berbaju Tahanan

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 10 Sep 2026 10:45 WIB
Guru ngaji tersangka pencabulan di Kecamatan Sempu saat menjalani pemeriksaan di unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Guru ngaji tersangka pencabulan di Kecamatan Sempu saat menjalani pemeriksaan di unit Renakta Polresta Banyuwang/.Foto: Eka Rimawati/detikJatim
Banyuwangi -

Guru ngaji tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid di bawah umur di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, resmi ditahan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.

Pantauan detikJatim, tersangka tampak mengenakan baju oranye khas tahanan. Ia juga mengenakan celana pendek dan sandal jepit. Tersangka tampak terus menunduk saat diperiksa penyidik.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi, kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Saat ini penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah kami tahan, dan kami pastikan semua bukti cukup," jelas Kompol Lanang, Kamis (10/9/2026).

ADVERTISEMENT

Lanang mengatakan, penyidik kini merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan tersebut merupakan tahap I dan nantinya berkas akan menunggu petunjuk dari JPU.

"Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap I) guna menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.

Terkait kemungkinan adanya upaya hukum praperadilan dari pihak tersangka, polisi menyatakan siap menghadapinya. Lanang menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemenuhan alat bukti.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara. Namun dalam menangani perkara ini, kami sudah menyesuaikan dengan aturan KUHAP, proses beracara sudah dilengkapi, dan pemenuhan alat bukti dipastikan sudah kuat," tambah Lanang.

Hingga kini, polisi belum menerima laporan atau aduan baru dari korban lain terkait dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka. Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut di persidangan.

"Praperadilan itu hak setiap warga negara dan kami pastikan kami siap dalam kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sempu. Orang tua atau ayah salah satu korban kemudian membuat laporan polisi di Polresta Banyuwangi untuk memproses perkara tersebut pada 29 Juli 2026.

Setelah laporan diterima, penyidik Polresta Banyuwangi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang.

Sementara itu, kuasa hukum korban Tedjo Rifai juga mengupayakan pemenuhan hak korban melalui restitusi dan pemulihan psikologis. Tim kuasa hukum menyusun surat permohonan tertanggal 5 September 2026 dan menyerahkannya secara resmi kepada penyidik Polresta Banyuwangi pada 8 September 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan fasilitasi restitusi dan pemulihan psikologis korban. Kuasa hukum selanjutnya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar penyidik bersama tim LPSK dapat melakukan asesmen terhadap kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

Penyidik kemudian akan melengkapi berkas perkara pidana beserta dokumen penghitungan restitusi dari LPSK. Berkas perkara tersebut diupayakan dapat dilimpahkan secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads