Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Dipecat

Guru Cabul 13 Kali Perkosa Siswi di Jombang Dipecat

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Sep 2026 18:45 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jombang -

Guru inisial SMD (54) yang 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Selanjutnya, guru Aqidah Akhlak ini juga dipecat.

SMD selama ini mengajar di MTs yang dinaungi pondok pesantren di Bandar Kedungmulyo, Jombang. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang, Nur Khojin menjelaskan, pihak yayasan telah memecat SMD sejak 8 September 2026.

"Maka kemarin pihak yayasan itu telah memberhentikan yang bersangkutan dari guru dan sudah laporan ke Kemenag. Kemudian kami juga sudah tindak lanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk tenaga pengajar swasta di lingkungan Kementerian Agama," jelasnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah kasus serupa, lanjut Khojin, Kemenag menjalankan program Pendampingan Pendidikan Ramah Anak. Salah satu isinya untuk mencegah anak-anak di satuan pendidikan menjadi korban kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Di 2026 ini kami terus untuk melakukan deteksi dinilah. Artinya pendampingan terhadap madrasah atau lembaga-lembaga. Sehingga harapan kami bisa meminimalisir dari kasus-kasus kejadian," terangnya.

Sebelumnya, SMD diduga 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Yaitu sejak sekitar September 2023 saat korban kelas 11 jenjang SMA sampai Agustus 2026. Baik di rumah terlapor maupun di semak-semak pinggir rel kereta api dan kantor sekolah.

SMD diduga memanfaatkan rasa hormat korban sebagai murid kepada gurunya. Sebab terduga pelaku mantan wali kelas korban semasa MTs. Sekolah jenjang SMP dan SMA itu satu kompleks di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Karena di bawah naungan sebuah pondok pesantren.

Sehingga masih ada interaksi antara terduga pelaku dengan korban. Ditambah lagi, orang tua korban juga kenal dengan SMD. Sebab keluarga korban kerap meminta air doa dari terduga pelaku. Sedangkan di tempat tinggalnya, ia dikenal sebagai tokoh agama.

Berbagai cara diduga dilakukan SMD agar korban bungkam sekaligus menuruti kemaunnya. Mulai dari memberi uang Rp 30 ribu, makanan, hingga menebar ancaman akan mengadukan ke orang tua korban.

Akibatnya, korban memendam sendiri trauma yang diduga akibat perbuatan bejat SMD. Kasus ini mencuat ketika gadis yang kini berusia 19 tahun itu tak tahan lagi menanggung trauma selama beberapa tahun. Korban menceritakan perbuatan SMD kepada atasan di tempat kerjanya. Kemudian bosnya mencarikan pengacara.

Sehingga akhirnya ayah korban, MD (54) didampingi pengacara melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026. Yaitu atas dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi akhirnya meringkus SMD di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (9/9) siang. Malamnya, SMD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads