Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (22/2/2023). Dari mulai aset Doni Salmanan yang disita negara hingga duit gepokan 'pelicin' proyek di Cianjur.
Aset-aset mewah milik Doni Salmanan resmi dirampas negara. Doni juga mendapat hukuman lebih lama sesuai putusan PT Bandung yang memutus selama 8 tahun penjara.
Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan tingkat banding.
Majelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.