Senyum Doni Salmanan Saat Asetnya Disita Negara

Round-up

Senyum Doni Salmanan Saat Asetnya Disita Negara

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 23 Feb 2023 06:10 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita mobil Porsche, Lamborghini hingga belasan motor gede milik tersangka Quotex Doni Salmanan. Begini penampakannya saat disita polisi.
Penampakan Porsche, Lamborghini dan Moge Doni Salmanan yang Disita (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan disita negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).

Vonis atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2) kemarin. Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti poin 33 sampai 136 itu merupakan barang mewah, rumah, hingga kendaraan dan uang tunai kini telah disita negara. Majelis hakim enyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Selain menyita harta Doni Salmanan, hakim juga tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding. Perjuangan korban Donis Salmanan pun kandas.

Putusan itu termuat dalam petikan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diputus pada Selasa (21/2) kemarin. Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menyebut pemberian restitusi itu diatur sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa restitusi diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya secara limitatif.

Disebutkan pula bila pemberian restitusi bisa diberikan bagi korban tindak pidana HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis serta tindak pidana terkait anak-anak.

"Menimbang bahwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, maka kompensasi yang diajukan adalah terkait tindak pidana ITE maupun tindak pidana pencucian uang. Sehingga tidak termasuk ruang lingkup yang dapat dimohonkan restitusi dan kompensasi sebagaimana secara limitatif tidak diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilansir detikJabar pada Rabu (22/2/2023).

Ada tiga pihak yang mengajukan restitusi, yakni Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm) sebesar Rp.5.283.113.975, Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang diwakili Feliks Multiwijaya sebesar Rp.11.210.275.947, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp.1.292.781.000.

"Kemudian ada restitusi maupun kompensasi tapi menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang restitusi maupun kompensasi, karena ini kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam PERMA itu, kalau di dalam PERMA itu kan yang bisa dapat restitusi adalah perkara terorisme kemudian HAM berat dan lain-lain," ujar Humas PT Bandung Jesayas Tarigan di PT Bandung, Rabu (22/2/2023).

"Tapi terkait dengan kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi," kata dia menambahkan.

Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Alasan inilah yang membuat hakim menyita aset Doni Salmanan.

"Dari pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung, aset-aset jadi dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dan segala macam itu dirampas untuk negara," kata Jesayas.

Jesayas mengungkapkan, putusan pengadilan tinggi menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama, kemudian dakwaan kedua alternatif pertama dan surat dakwaan itu berbentuk campuran kumulatif alternatif.

"Jadi kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti dan dakwaan kedua alternatif pertama terbukti itu yang TPPU itu," ungkapnya.

Masih Tersenyum

Doni Salmanan yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu pun menanggapi dengan santai putusan banding. Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikba Firdaus bercerita kliennya tersenyum saat mendengar putusan hakim tersebut. Doni Salmanan terlah mendengar putusan tersebut.

"Kondisi Doni baik alhamdulillah. Doni hanya senyum-senyum aja, kenapa ada putusan seperti ini," ujar Ikbar, saat dihubungi detikJabar, Rabu (22/2/2023).

Dalam hasil putusan tersebut Doni Salmanan dihukum penjara 8 tahun. Selain itu, aset yang dimiliki Doni dirampas oleh negara. "Kalau gitu, jadi negara yang menang. Ini lucu banget kan," katanya.

Ikbar menuturkan perampasan oleh negara tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar. Pasalnya aset yang dimiliki oleh kliennya bukan hasil kejahatan.

"Nah itu yang menjadi alasan tidak berdasar, kenapa harus di ke negara kan sih, jelas ini persoalannya bukan masalah persoalan kejahatan, semisal hasil Tipikor," ujar Ikbar.

Ikbar mempertanyakan alasan perampasan aset milik kliennya tersebut. Apalagi, kata dia, kliennya tersebut berhak menerima aset-aset tersebut. "Nah, jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU nya terbukti, pencucian uangnya dimana, kan jelas jasa, dan sah," katanya.

(sud/yum)


Hide Ads