Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (22/2/2023). Dari mulai aset Doni Salmanan yang disita negara hingga hebohnya duit gepokan 'pelicin' proyek di Kabupaten Cianjur.
Berikut rangkuman lima peristiwa yang menggemparkan publik hari ini:
Aset Doni Salmanan Disita Negara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).
Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA). Adapun vonis atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2) kemarin.
Kembali soal barang bukti. Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.
Baca juga: Senyum Doni Salmanan Usai Dimiskinkan! |
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan batal dimiskinkan. Hakim dalam putusanya mengembalikan aset kepada Doni Salmanan.
Namun pada tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti, Hakim juga memiskinkan Doni Salmanan.
Asa korban mendapatkan ganti rugi atas perbuatan Doni Salmanan kandas. Hakim tak mengamini permintaan restitusi atau ganti rugi dalam putusan di tingkat banding.
Keputusan tak memberikan restitusi kepada korban tersebut termuat dalam petikan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diputus pada Selasa (21/2) lalu. Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro menyebut pemberian restitusi itu diatur sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa restitusi diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh Negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya secara limitatif.
Disebutkan pula bila pemberian restitusi bisa diberikan bagi korban tindak pidana HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis serta tindak pidana terkait anak-anak.
"Menimbang bahwa dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, maka kompensasi yang diajukan adalah terkait tindak pidana ITE maupun tindak pidana pencucian uang. Sehingga tidak termasuk ruang lingkup yang dapat dimohonkan restitusi dan kompensasi sebagaimana secara limitatif tidak diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2022. Dengan demikian permohonan tersebut harus dikesampingkan dan ditolak," ujar hakim dalam petikan putusannya yang dilansir detikJabar pada Rabu (22/2/2023).
Adapun dalam perkara ini, ada tiga pihak yang memohon restitusi. Adapun para pihak tersebut di antaranya:
1. Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm) sebesar Rp.5.283.113.975,- (lima milyar dua
2. Perhimpunan Paguyuban Korban Doni Salmanan yang diwakili Feliks Multiwijaya sebesar Rp.11.210.275.947,-
3. Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban (LPSK) sebesar Rp.1.292.781.000,-
Perceraian Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi resmi bercerai. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne kembali melakukan mediasi termasuk membahas terkait hak asuh anak. Keduanya sepakat untuk berpisah.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Bupati Anne dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
"Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Lia.
Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Anne dan Dedi untuk mempertimbangkan keputusan ini. "Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," jelasnya.
Ridwan Kamil Bertemu Bupati Indramayu
Bupati Indramayu Nina Agustina akhirnya memenuhi panggilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengklarifikasi polemik mundurnya Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati. Informasi diterima detikJabar, Nina menemui Kang Emil Gubernur Jawa Barat di Tasikmalaya pada Selasa (21/2/2023).
Dalam pertemuan itu, Nina mengaku kepada Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) bahwa dirinya Lucky Hakim tidak ada masalah sejak memenangkan pilkada tahun 2020.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak saya ucapkan Pak Gubernur ya kan untuk support-nya ke Kabupaten Indramayu. Untuk saat ini, seperti saya sampaikan dari awal bahwa saya dengan Pak Lucky Hakim ini tidak ada masalah apapun," kata Bupati Indramayu Nina Agustina saat ditemui detikJabar di Pasar Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Rabu (22/2/2023).
"Karena bagaimanapun kami adalah pasangan terbaik dan dipilih masyarakat, tapi dalam perjalanannya ada sesuatu yang seperti ini harus terjadi ya kita ikuti semua prosedur yang ada itu aja," imbuhnya.
Saat ditanya klarifikasi yang disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Nina hanya menyebut soal situasi kondusif pemerintahan. Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk komitmennya hingga akhir jabatan 2024 nanti.
"Untuk klarifikasi menanyakan kondusif tidak untuk pemerintahan seperti itu. Alhamdulillah kan kita berjalan semuanya kondusif. Yang penting saya bekerja baik dan sesuai dengan komitmen saya dengan mas Lucky Hakim tetap 24 (tahun 2024) kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
Nina sendiri mengklaim selalu berkomunikasi dengan Lucky Hakim untuk meredam isu-isu perpecahan keduanya. "Nggak apa-apa emang dari Pak lucky. Memang, kalau saya kan bilang kalau komunikasi baik lah dari awal. Saya minta yuk Mas Lucky kita sama-sama meredam jangan sampai ada sesuatu hal yang," ucap Nina.
"Memang kalau ada yang tidak nyaman antara saya dan Mas Lucky atau Mas Lucky dengan saya, yuk kita buka komunikasi kan seperti itu. Alhamdulillah Mas Lucky mengirimkan voice note," tutur Nina.
Politisi dari PDI-P itu pun mendoakan jika Lucky benar-benar mundur nantinya akan lebih sukses. Ia juga mendoakan kesehatannya.
"Iyah kan sudah lihat kan seperti itu beliau mungkin. Yang penting kan beliau nanti bisa lebih sukses lagi iya kan, diberikan kesehatan," ujar Nina.
Ia sendiri mengaku tetap punya kekuatan untuk menjalankan roda pemerintahan di Indramayu. Yang membuatnya kuat adalah doa.
Kabar Bocah Kembar Prabowo-Sandiaga
Maret 2019 lalu, dua bayi laki-laki kembar lahir di RSUD Cililin. Kelahirannya menjadi kebahagiaan dan hal yang amat dinantikan pasangan Dede Wahyudin (42) dan Elis Nurlatifah (33).
Kelahiran bayi kembar asal Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, itu mengundang perhatian, tatkala sang ayah memberi nama dua buah hatinya dengan nama Muhammad Prabowo dan Muhammad Sandiaga.
Kepada detikJabar, Dede mengatakan kedua buah hatinya saat ini segera menginjak usia empat tahun. Mereka tumbuh dengan baik dan sehat sejak dilahirkan.
"Alhamdulillah anak saya sekarang mau berusia 4 tahun usianya. Semuanya sehat dan hebat-hebat," ujar Dede saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Prabowo dan Sandiaga sebentar lagi bakal merayakan hari ulang tahunnya yang ke empat pada bulan Maret mendatang, tepatnya tanggal 20. Namun Dede menyebut tak akan membuat perayaan apapun.
"Nggak sih kalau merayakan, ya paling doa dan syukuran sederhana saja. Yang penting anaknya sehat," ucap Dede.
Dede juga tak punya harapan muluk-muluk pada Pemilu di tahun 2024 mendatang dua idolanya Prabowo dan Sandiaga bakal menyempatkan waktu menengok anaknya yang bakal berumur lima tahun.
"Ya kalau tahun depan kan anak saya 5 tahun, terus tahun Pemilu juga. Ah nggak kepikiran bakal didatangi (Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno). Kan mereka orang sibuk," kata Dede.
Namun ia selalu mendoakan yang terbaik untuk dua idolanya tersebut agar mendapatkan hasil terbaik pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ya hanya bisa mendoakan saja yang terbaik. Mudah-mudahan ada rezekinya, kalah saya kan hanya mengidolakan saja," tutur Dede.
Duit Gepokan 'Pelicin' Proyek
Sebuah video pejabat di Kabupaten Cianjur dengan beberapa gepok uang tunai viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkan uang tersebut diduga merupakan 'pelicin' untuk proyek pekerjaan di Kota Santri.
Dalam video berdurasi 2.11 menit itu tampak beberapa gepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu ditumpuk di atas meja kaca. Gepokan uang itu diikat menggunakan karet.
Terjadi percakapan antara pejabat dengan orang yang merekam sekaligus memberikan uang tersebut. Meskipun tidak begitu jelas, terdengar pria yang merekam menyebutkan nominal uang yang diserahkan.
Pada postingan di media sosial Instagram, tertulis diduga uang tersebut merupakan 'pelicin' agar lolos lelang untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Cianjur. Adapun pejabat yang menerima uang tersebut ialah salah seorang pejabat di Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cianjur Jatnika mengaku sudah mendapatkan informasi terkait video yang viral di media sosial tersebut.
"Sudah lihat dan dapat videonya. Sudah dikonfirmasi juga ke pejabat yang bersangkutan yang ada di video itu," kata dia saat ditemui di Kantor Setda Cianjur, Jalan Siti Jenab, Rabu (22/2/2023).
Menurut Jatnika, dari keterangan pejabat yang bertugas di bagiannya itu, video tersebut diduga merupakan video lama ketika pejabat itu bertugas di labolatorium uji Dinas PUTR pada 2014-2016 lalu.
"Dari kondisi ruangan di video itu katanya itu ruangan dia saat di lab uji. Bukan di Kantor Setda tempatnya bekerja saat ini. Jadi bukan video baru, tapi video lama," kata dia.
Dia juga berdalih uang yang diserahkan bukan 'pelicin' lelang proyek melainkan retribusi untuk uji laboratorium kualitas pembangunan jalan.
"Dari keterangan pejabat yang bersangkutan itu uang retribusi. Bukan untuk 'pelicin'. Jadi itu video lama yang disebar lagi, dengan narasi yang berbeda seolah-olah baru dan terkait proses lelang," tuturnya.
Jatnika mengaku masih menelusuri tujuan dari penyebar video tersebut. "Masih kami telusuri kenapa video itu tersebar dan disebarkan. Apalagi narasinya berbeda dengan keterangan dari pejabat yang bersangkutan," pungkasnya.
(sud/orb)