Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan Quotex tersebut kini dihukum 8 tahun penjara.
Sebelum hukumannya diperberat PT Bandung, Doni Salmanan sudah terlebih dahulu divonis 4 tahun penjara oleh PN Bale Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding karena vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai perjalanan kasus Doni Salmanan hingga hukumannya dilipatgandakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Tersangka di Bareskrim
Kedok Doni Salmanan sebagai Crazy Rich palsu terbongkar oleh polisi. Doni lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option dengan modus trading melalui platform Quotex pada 15 Maret 2022. Ia diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perjalanan Doni Salmanan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka berawal dari laporan sejumlah pihak yang dirugikan setelah menginvestasikan uangnya pada platform Quotex yang berafiliasi dengan Doni Salmanan. Doni terseret kasus tersebut usai Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri lalu melakukan gelar perkara terkait aplikasi Binomo dengan terlapor afiliator Doni Salmanan. Kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim dan Doni resmi menjadi tersangkanya.
Aset Doni Salmanan Rp 64 Miliar Disita
Setelah menahan Doni, aset miliaran miliknya juga disita Bareskrim Polri. Barang bukti itu beragam. Ada kendaraan, pakaian hingga uang tunai.
Polisi saat itu masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading ini. Aset yang disita sebagai barang bukti mencapai 97 item dengan nilai Rp 64 miliar.
Adapun barang bukti yang disita dari Doni di antaranya uang tunai Rp 3,3 M, 2 unit rumah, 18 Motor berbagai merek termasuk motor sport dan 6 Mobil berbagai merek termasuk Porsche hingga Lamborghini. Kemudian akun e-Mail dan Media Sosial, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 Jenis pakaian berbagai merek.
Dilimpahkan Bareskrim ke Bandung
Setelah berkas perkaranya rampung, Doni Salmanan lalu dilimpahkan ke Bandung. Ia lalu ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Demi memuluskan aksinya, Doni disebut melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex. Modusnya dengan cara menyebarkan konten video yang isinya seolah Doni mendapat keuntungan besar.
Selama menjalankan modus tersebut,DoniSalmanan mendapat keuntungan Rp 3 miliar per bulan.Doni diketahui menjadiafiliator selama beberapa tahun yang diperkirakan mendapat penghasilan total hingga Rp 40 miliar.
Modus Sawer ke Pesohor untuk Tipu Korban
Pada persidangan perdananya, Kamis (4/8/2022), terungkap modus Doni Salmanan yang kerap memberi saweran kepada sejumlah pesohor di Tanah Air. Deretan tokoh dan artis di Indonesia turut kecipratan uang dari Doni Salmanan sebagai afiliator Quotexyang bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 miliar.
Sejumlah nama yang disebut jaksa mulai dari Rizky Febian, Reza Arap, Rizky Billar, hingga Atta Halilintar. Pemberian kepada Rizky Febian ini sebesar Rp 400 juta. Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan duit Rp 1 miliar kepada Reza Oktavian atau Reza Arab. Uang yang diberikan dilakukan saat streaming game.
Doni Salmanan juga memberikan uang kepada Muhammad Rizky atau Rizky Billar. Duit sebesar Rp 10 juta diberikan Doni Salmanan saat pedangdut itu menikah dengan Lesti Kejora. Kemudian pemberian barang juga dilakukan oleh Doni Salmanan. Tas merek Dior diberikan Doni Salmanan kepada Muhammad Attamimi J atau Atta Halilintar.
Dijerat Pasal Berlapis
Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam perkara Quotex tersebut.
Atas serangkaian perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis Doni Salmanan dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dituntut 13 Tahun Penjara
Setelah serangkaian persidangan, JPU menuntut Doni Salmanan dengan kurungan 13 tahun penjara pada 16 November 2022. Tuntutan tersebut disertai dengan adanya denda sebanyak Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi saat membacakan amar tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Divonis 4 Tahun Penjara
Kemudian saat sidang beragendakan putusan, hakim memvonis Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara. Palu tanda vonis itu diketok hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Selain itu, hakim menjatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Doni Salmanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Satibi saat membacakan putusan sidang tersebut.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah lantaran menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Akibat kasus itu mengakibatkan para korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1," kata Satibi.
Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut dakwaan JPU terhadap Doni Salmanan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Alasannya, karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Selain itu, sebagian barang bukti Doni Salmanan yang tercatat mulai dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan. Sementara yang dirampas negara yaitu barang bukti nomor 132 hingga seterusnya.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, aset yang dikembalikan berupa belasan motor mewah dan supercar seperti mobil lamborghini, Porsche 911 Carera hingga Motor Ducati Superleggera V4. Kemudian sejumlah uang juga turut dikembalikan, yang jika ditotal mencapi Rp 7,6 miliar.
Adapun aset lain yang turut dikembalikan yaitu sejumlah ponsel dengan spesifikasi 'sultan', rumah hingga sertifikat tanah. Tak hanya itu, sejumlah outfit mewah dan bermerk milik Doni juga turut dikembalikan mulai dari Hermes, Dior, Beneli dan Balenciaga.
Banding Jaksa Penuntut Umum
Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Doni Salmanan. Dalam berkas bandingnya jaksa akan turut menyoroti perihal pengembalian sejumlah aset mewah kepada Doni Salmanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan, terkait soal aset yang dikembalikan ke terdakwa akan menjadi bahan JPU dalam banding. "Terkait putusan aset dikembalikan kepada terdakwa akan dijadikan bahan tim JPU untuk menyusun di memori banding," katanya.
Hukuman Doni Salmanan Dilipatgandakan
Banding jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membuahkan hasil. Hukuman Doni Salmanan yang semula divonis 4 tahun penjara, kini memutuskan hukuman untuk Doni dilipatgandakan menjadi 8 tahun.
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
Tak hanya itu saja, Majelis Hakim PT Bandung juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bila Doni Salmanan meraup keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex. Keuntungan yang didapat Doni Salmanan disebut hakim digunakan untuk kepentingan pribadi.