Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba yaitu 25 kg sabu hingga 34 ribu pil ekstasi. Kapolda Irjen Mohammad Iqbal pun meminta bandar untuk segera bertaubat.
Anggota Polresta Mataram, yang kedapatan nyabu bersama dua temannya ditetapkan tersangka. LS ditahan di Rutan BNNP NTB sejak ditangkap pada Rabu (10/1/2024)