Sebanyak 25 kg sabu hingga 34 ribu pil ekstasi tangkapan Dit Narkoba Polda Riau selama kurun waktu 2 bulan dimusnahkan. Kapolda Irjen Mohammad Iqbal mengultimatum bandar untuk segera bertaubat.
Pantauan detikSumut, pemusnahan barang bukti tangkapan dilakukan di parkiran Polda Riau. Terlihat hadir sejumlah pejabat mulai dari Pemprov Riau, TNI, Kejaksaan hingga pengadilan dan BNN Riau.
Dalam proses pemusnahan itulah Kapolda memberikan peringatan keras. Ia meminta para sindikat barang haram tersebut tidak lagi main di Riau dan berhenti bisnis haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengedar narkoba tidak ada ruang di Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak setegas-tegasnya," kata Iqbal, Jumat (12/7/2024).
Peringatan keras itu bahkan disampaikan berulang kali. Jika masih ada komplotan beraksi di Riau, Iqbal minta anggota ambil tindakan tegas terukur.
"Walaupun akibatnya pengedar itu harus tidak ada nyawa lagi. Dengan catatan ada mekanisme, ada standar SOP apabila dia membahayakan nyawa petugas," tegas Iqbal.
Jenderal bintang dua itu mencatat barang bukti yang diamankan adalah hasil ungkap periode Mei-Juni 2024. Jumlahnya ada 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five.
Tak tanggung-tanggung, dari puluhan butir ekstasi dan sabu itu polisi menangkap 25 tersangka, 11 di antaranya adalah jaringan internasional.
"Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional," kata Iqbal.
Sementara Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan dari jumlah itu ada 17 tersangka ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan 8 lainnya tangkapan Polres Bengkalis.
"Sebanyak 17 tersangka ditangkap sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu untuk 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis," kata Manang.
(ras/afb)