Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan logika hukum sebab gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, mengatakan kliennya tak diizinkan umrah karena tidak ada surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab (HRS) mencabut gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat yang telah didaftarkannya ke PTUN. Apa alasannya?