Terkejutnya Bobby Digugat Rp 1 T soal Gedung Warenhuis

Terpopuler Sepekan

Terkejutnya Bobby Digugat Rp 1 T soal Gedung Warenhuis

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 09:30 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Ahli waris terus berupaya memiliki gedung bersejarah di Kota Medan, Warenhuis melalui jalur hukum. Kalah di PTUN, kini mereka menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke PN Medan.

Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut digugat oleh ahli waris sebesar Rp 1 triliun. Bobby sontak terkejut mengetahui dirinya digugat.

"Eh, iya? Dituntut kenapa? Saya belum tahu itu," kata Bobby Nasution usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Bobby mengaku akan menghadapi gugatan tersebut. Ia bersama DPRD Medan tidak akan melepaskan aset Pemkot Medan.

"Ya yang saya rasa yang punya Pemko hari ini. Aset Pemerintah Kota Medan. Kami Pemko Medan hari ini tentunya didukung juga oleh teman-teman DPRD, aset Pemko Medan tidak boleh lepas kemana-mana," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, awalnya ahli waris Daliph Singh Bath yang disebut sebagai pemilik gedung Warenhuis itu menggugat Wali Kota Medan di PTUN Medan. Ahli waris itu menggugat Sertifikat Hak Pakai Nomor: 01653/Kelurahan Kesawan, tertanggal 14 Maret 2018, seluas 1.752 meter persegi dengan Surat Ukur Nomor: 00194/Kesawan/2018, tanggal 21 Februari 2018.

PTUN Medan saat itu memutuskan untuk menerima gugatan dengan nomor keputusan 296/G/2019/PTUN-MDN, tanggal 12 Mei 2020. Kemudian Pemkot Medan melakukan banding ke PTTUN Medan, namun PTTUN saat itu menguatkan keputusan PTUN Medan, dibuktikan dengan keputusan PTTUN Nomor: 150/B/2020/PTTUN-MDN, tanggal 8 September 2022.

Kalah di PTTUN, Pemkot Medan kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor: 68 K/TUN/2021, tanggal 4 Februari 2021.

Pada tanggal 7 April 2022, Pemkot Medan mengajukan PK kasasi. Permohonan tersebut akhirnya diterima Mahkamah Agung dan menangkan oleh Pemkot Medan Nomor:144 PK/TUN/2022, tanggal 16 Desember 2022.

"Itu sudah ada putusannya, putusan perkara Nomor:144 PK/TUN/2022, putusan itu merupakan putusan PK kasasi yang dibacakan ada 16 Desember 2022 dan dipublish di Direktori Mahkamah Agung pada 14 April 2023," kata Kabag Hukum Pemkot Medan, Yunita Sari kepada detikSumut, Selasa (2/5).

Ahli waris tersebut kemudian kembali menggugat Wali Kota Medan ke PN Medan. Gugatan itu dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, Bambang Hermanto, mengatakan penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun. Namun Pemkot Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

"Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan," ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7).

Bambang meminta agar Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis. Karena adanya proses hukum di PN Medan.

Selain itu, Bambang takut adanya revitalisasi akan menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Pihaknya juga menuntut kerugian kepada Pemkot Medan baik itu materil dan imateril.

"Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun," katanya.




(afb/afb)


Hide Ads