Tuntutan Yayasan Margasatwa ke Pemkot Bandung di Tengah Isu Penyegelan

Tuntutan Yayasan Margasatwa ke Pemkot Bandung di Tengah Isu Penyegelan

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 26 Jul 2023 15:45 WIB
Patung di Kebun Binatang Bandung.
Patung di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung masih terus berlangsung. Di tengah rencana penyegelan lahan oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari masih ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar tersebut.

Seolah enggan berpasrah diri, Yayasan telah mengajukan kasasi, gugatan ke Pengadilan Negeri, hingga gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melawan Pemkot Bandung.

Terbaru pihak Yayasan angkat bicara, lagi-lagi menyuarakan tuntutannya pada Pemkot Bandung. Melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, Yayasan meminta Pemkot Bandung melakukan uji forensik keaslian 13 bukti segel atas kepemilikan lahan bunbin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa hal yang perlu dikaji dahulu tentang apa yang dimaksud bukti kepemilikan lahan dari Pemkot mengenai Bunbin. Pertama ya kami harus uji kebenaran keaslian secara lab krim dan forensik, itu tentang kebenaran isi jual beli tanah yang dimiliki Pemkot khususnya 13 segel jual beli dari 1920-1939, perlu diuji apakah asli atau tak benar," kata Edi pada awak media Rabu (26/7/2023).

Selain 13 dokumen segel kepemilikan lahan Bunbin, Yayasan juga meminta bukti sewa menyewa yang diklaim Pemkot pernah disetujui antara Yayasan dan Pemkot pada puluhan tahun yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Ada juga statement soal Pemkot tagih sewa ke Yayasan. Hal ini sama kaitannya bukti kepemilikan, bukti sewa-menyewa harus dibuktikan kebenaran, tunjukkan aslinya. Apakah betul benar atau tidak dan harus uji forensik. Itulah harus dipelajari lebih lanjut," ujar Edi.

Soal rencana penyegelan yang bakal dilakukan Pemkot dalam waktu dekat ini, Edi mengaku pihak Yayasan sudah mengetahuinya. Terhitung pada Selasa (25/7/2023) kemarin, jadi waktu masa tenggang surat peringatan yang telah diberikan secara bertahap dari Pemkot ke Yayasan.

"Soal rencana Pemkot penyegelan dan penghentian usaha, surat diterima Yayasan peringatan ketiga. Rencananya 1x24 jam (penyegelan) baik besok atau lusa kami tak tahu," ucap dia.

Ia juga menyampaikan komentarnya mengenai sikap Pemkot Bandung. Menurutnya, Pemkot terkesan tak mau berkomunikasi karena langsung memberikan ultimatum pengosongan. Pihak Yayasan tak diajak untuk berunding bersama.

"Seharusnya Pemkot ini kami sebagai warga masyarakat dan bagian kota Bandung, seharusnya ikut serta setiap Rakor (rapat koordinasi). Kenapa tak pernah ikut sertakan kami soal rencana penyegelan. Inilah sangat tak berkesan kami," ucap Edi.

Edi juga mengungkit pernyataan Yayasan yang menilai bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung melanggar hukum. Sebab, penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, bukan dari pihak berwenang dari pengadilan.

Pernyataan ini senada dengan bunyi isi gugatan yang dilayangkan Yayasan pada Pemkot Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 20 Juni lalu.

"Soal itu penyegelan, sebetulnya Satpol PP juga sudah menyalahi fungsi tupoksi. Penyegelan aset itu kan kerja yudisial, tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP tapi harus dari lembaga peradilan. Sehingga, jika Satpol PP lakukan itu maka sesungguhnya telah langkahi kewenangan yang seharusnya dilakukan badan pengadilan," tandas Edi.

Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.

Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.

Di waktu yang sama Pemkot Bandung tetap menjalankan kewenangannya untuk menagih utang sewa lahan yang sudah mencapai Rp17,7 miliar karena tak kunjung dibayar sejak tahun 2008.

Satpol PP Kota Bandung pun telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Hingga akhirnya hari ini sudah sampai SP terakhir, sebelum dilakukan penyegelan lahan yang jatuh tempo pada 25 Juli 2023.

Menurut Pemkot, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yang berlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

(aau/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads