KPU Makassar Hormati Upaya Hukum 8 Eks PPS Dipecat karena Temui Bacaleg

KPU Makassar Hormati Upaya Hukum 8 Eks PPS Dipecat karena Temui Bacaleg

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 20 Jul 2023 21:58 WIB
Ketua KPU Makassar Farid Wajdi.
Foto: Ketua KPU Makassar Farid Wajdi. (Andi Nur Isman/detikSulsel)
Makassar -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Farid Wajdi mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum 8 orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dipecat karena menemui bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Hal ini menanggapi rencana mantan 8 anggota PPS yang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara(PTUN).

"Pertama itu, hak hukum setiap warga negara tentu saja kita hormati. Di luar itu kami menyatakan seluruh prosedur administrasi yang kami tempuh sebagai bagian cara kami menjaga konsolidasi demokrasi di Kota Makassar, on procedural," kata Farid Wajdi kepada detikSulsel, Kamis (20/7/203).

Farid mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat gugatan yang dimaksud. Dirinya pun menerangkan saat ini pengganti 8 orang PPS itu sedang disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, secara administrasi kami belum dapat gugatannya, salinan gugatannya atau penerusan gugatan dari lembaga-lembaga yang berwenang. Di luar itu kami mengkonsolidasikan tahapan pemilu. Insyaallah secepatnya pengganti dari PPS yang diberhentikan kemarin akan kami konsolidasikan," terangnya.

Menurut Farid, pemberhentian delapan orang anggota PPS itu bukanlah tanpa sebab. Ia mengatakan proses ini berdasarkan data rekomendasi yang diterima oleh Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Ada proses administrasi, ada rekomendasi Bawaslu dan saya kira detailnya ada di rekomendasi Bawaslu. Dan ini bagian dari prosedur menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," ucapnya.

Sebelum rencana gugatan ke PTUN, 8 orang eks PPS ini juga pernah melayangkan nota keberatan. Hanya saja, menurut Farid nota keberatan itu tidak bisa diproses sebelum surat pemberhentian dikeluarkan.

"Pernah ada surat untuk keberatan, pada intinya. Tapi saya menyampaikan bahwa keberatan itu disampaikan setelah prosedur administrasi kami terbitkan. Setelah itu kan pemberhentian kami terbitkan," terangnya.

Dia menegaskan laporan yang diterima dari Bawaslu sangat lengkap berisi bukti-bukti pelanggaran 8 orang anggota PPS itu. Bahkan saat ditelusuri lebih jauh, tidak ada satu pun dari mereka yang membantah.

"Dan di luar itu, kami sudah melakukan klarifikasi kepada mereka. Dari seluruh rangkaian klarifikasi, yang bersangkutan tidak ada yang membantah hasil kajian di Bawaslu. Dan kami membaca rekomendasi Bawaslu detail sekali," imbuhnya.

KPU Kota Makassar sangat menghargai upaya-upaya prosedural yang sedang dilakukan saat ini. Farid juga menerangkan bahwa akan menanggapi upaya-upaya itu dengan profesional.

"Saya, tidak berani menilai itu. Tapi kami tunggu saja apa pun upaya hukum yang ditempuh oleh kawan-kawan kita yang 8 orang itu. Itu hak mereka sebagai warga negara," ungkapnya.

"Saya tidak bisa memprediksi ujung dari PTUN atau upaya administrasi yang lain seperti apa. Tapi, overall kami insyaallah kami akan merespons sesuai prosedur administrasi dan prosedur hukum," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Makassar diancam akan digugat ke PTUN buntut pemecatan 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate. KPU dianggap melanggar prosedur pemberhentian kedelapan PPS tersebut.

Pengacara eks 8 ketua PPS Kecamatan Tamalate, Tri Sasro Amir menegaskan pihaknya juga akan mengadukan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tri menjelaskan langkah ini ditempuh lantaran KPU dianggap sudah bertindak sewenang-wenang.

"Atas dasar itulah kami akan mengajukan Gugatan di PTUN Makassar dan akan kami laporkan dan adukan kepada DKPP sebagai bentuk perhatian kami terhadap KPU Kota Makassar," tegas Tri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Tri menjelaskan kliennya sebelumnya sudah mengajukan nota keberatan ke KPU Kota Makassar. Eks anggota PPS tidak menerima diberhentikan karena pemecatannya dianggap tanpa melalui prosedural.

"Surat keberatan klien kami jelas tujuannya adalah berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai anggota PPS, diajukannya itu surat sebagai bentuk protes dan merupakan syarat dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," pungkasnya.




(afs/nvl)

Hide Ads