Hakim PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Dedi Saputra, pria menghina Nabi Muhammad di medsos. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU.
Nabi Musa AS memohon kelancaran berbicara kepada Allah SWT sebelum menghadapi Fir'aun. Doanya diabadikan dalam Al-Qur'an dan dapat diamalkan setiap muslim.