Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos Divonis 2 Tahun Penjara

Aceh

Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos Divonis 2 Tahun Penjara

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 10 Jul 2026 16:51 WIB
Pria Aceh hina Nabi Muhammad di medsos divonis 2 tahun penjara. (Foto: Kejari Banda Aceh).
Pria Aceh hina Nabi Muhammad di medsos divonis 2 tahun penjara. (Foto: Kejari Banda Aceh).
Banda Aceh -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Dedi Saputra, pria yang menghina Nabi Muhammad di media sosial. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis diketuk majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi dalam persidangan berlangsung Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ketuk Fauzi dalam putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Banda Aceh Sutrisna menuntut terdakwa Dedi dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan. Dedi diadili dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya.

Sebelumnya, pemilik akun TikTok tersadarkan5758, Dedi Saputra ditangkap polisi setelah dilaporkan menghina Nabi Muhammad Saw di media sosial. Dedi mengaku sudah menganut agama Kristen.

"Yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (21/2).

Berdasarkan video diunggah di akun Ditreskrimsus, Dedi diciduk personel Polda Aceh di jalan raya saat mengendarai motor. Usai diciduk, Dedi dibawa ke Mapolda Aceh.

Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025). Pelapornya adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Rendi mengatakan, laporan itu dibuat PII bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh serta ormas Islam. Video Dedi diduga menghina Nabi Muhammad dan mualaf viral di media sosial.

Dilihat detikSumut, Kamis (9/10/2025), pria itu mengunggah videonya di akun TikTok @tersadarkan5758. Saat itu, dia menjelaskan alasannya pindah agama dari Islam ke Kristen.

Dalam video yang ditonton 1,9 juta kali itulah dia diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf. Video itu ramai dibagikan netizen serta dibanjiri komentar.



(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads