Pasangan kumpul kebo di Langsa, Aceh, divonis masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti zina. Sejoli ini tinggal serumah dua bulan sebelum digerebek warga.
Beberapa pasal dalam RUKHP dikritisi karena disebut dapat menjadi pasal karet yang mengkriminalisasi berlebihan dan berdampak tidak proposional untuk wanita.