Pasangan kumpul kebo di Langsa, Aceh divonis masing-masing 100 kali cambukan karena terbukti berzina. Keduanya tinggal serumah sekitar dua bulan sebelum digerebek masyarakat.
Dilihat detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa, Kamis (15/12/2022), pasangan ini diadili dalam satu berkas. Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa S awalnya menyewa rumah milik seorang warga pada akhir Agustus lalu.
S mengaku akan tinggal di rumah tersebut bersama kakaknya berinisial SAU. Keduanya meyakinkan pemilik rumah dengan janji akan memberikan kartu keluarga (KK).
Dua bulan berselang, keduanya tidak kunjung menyerahkan KK yang sempat dijanjikan. Warga setempat lalu menggerebek rumah pasangan ini pada 9 November lalu.
Dalam penggerebekan itu, keduanya mengaku bukan keluarga dan tidak ada ikatan pernikahan. Mereka juga disebut telah beberapa kali berhubungan badan di rumah tersebut.
Kasus itu kemudian diproses hukum dan keduanya diadili di MS Langsa. Dalam persidangan, S dan SAU bersumpah di depan hakim telah berbuat zina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa lalu menuntut pasangan ini dengan hukuman 100 kali cambukan. Hakim mengetuk palu sesuai dengan tuntutan.
Pasangan itu disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina sebagaimana diatur Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menghukum terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan uqubat hudud berupa cambuk masing-masing sebanyak 100 kali, dengan ketetapan bahwa lamanya para terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi para terdakwa," ketuk hakim.
Putusan hakim diketuk majelis hakim yang diketuai Said Nurul Hadi dengan hakim anggota masing-masing Ibnu Rusydi dan Royan Bawono, Senin (12/12).
Simak Video "Parade Gajah, Pawai untuk Meriahkan Pekan Kebudayaan Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)