Pakar Hukum Nilai Mayor Paspampres dan Kowad Bisa Dijerat Pasal Zina

Berita Nasional

Pakar Hukum Nilai Mayor Paspampres dan Kowad Bisa Dijerat Pasal Zina

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 11 Des 2022 22:34 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai oknum perwira Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad bisa saja dijerat pasal pezinaan. Hal itu dikarenakan keduanya diduga melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

Dilansir dari detikNews, Fickar mengatakan keduanya bisa terjerat pidana akibat perbuatannya itu dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Jika suka sama suka itu artinya perzinahan hubungan seksual seperti suami istri antara laki-laki dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, ya zina. Itu keduanya bisa dihukum penjara," ujar Fickar kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, oknum paspampres yang terlibat kasus tersebut diketahui sudah berkeluarga, sementara prajurit wanita Kostrad belum berkeluarga. Fickar mengatakan keduanya bisa dijerat Pasal 411 KUHP.

Adapun bunyi pasalnya yaitu:

ADVERTISEMENT

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kata Fickar, keduanya juga bisa terkena hukuman maksimal yaitu pemecatan.

"Bisa dihukum maksimal pecat, bahkan bisa diteruskan pidana zina yang hukumannya penjara," jelas Fickar.

"Ya (terancam 1 tahun penjara)," lanjutnya.

Suka Sama Suka

Pada mulanya kasus oknum perwira Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad ini mencuat ke publik dengan narasi dugaan pemerkosaan. Belakangan terungkap bahwa keduanya melakukan hubungan intim atas dasar saling suka.

Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan keduanya kini sudah ditangkap.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim-red). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan," kata Jenderal Andika kepada wartawan saat di Solo, Kamis (8/12/2022).

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

Andika mengatakan, kedua terancam menerima sanksi pemecatan.

"Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tindakan asusila itu tidak hanya dilakukan sekali oleh mereka tapi berkali-kali.

"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.




(urw/hmw)

Hide Ads