Pasangan kumpul kebo di Langsa, Aceh, divonis masing-masing 100 kali cambukan karena terbukti berzina. Keduanya tinggal serumah sekitar dua bulan sebelum digerebek warga.
Dilansir detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Langsa, Kamis (15/12/2022), pasangan ini diadili dalam satu berkas. Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa S mulanya menyewa rumah milik seorang warga pada akhir Agustus.
Kala itu S mengaku akan tinggal di rumah tersebut bersama kakaknya berinisial SAU. Keduanya meyakinkan pemilik rumah dengan janji akan memberikan kartu keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua bulan berselang, keduanya tak kunjung menyerahkan KK yang dijanjikan. Warga setempat lalu menggerebek rumah sejoli ini pada 9 November.
Saat digerebek, keduanya mengaku bukan keluarga dan tidak memiliki ikatan pernikahan. Mereka juga disebut telah beberapa kali berhubungan badan di rumah tersebut.
Kasus itu kemudian diproses hukum hingga keduanya diadili di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Dalam persidangan, S dan SAU bersumpah di depan hakim telah berbuat zina.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langsa lalu menuntut sejoli dengan hukuman 100 kali cambukan. Hakim pun memutus sesuai tuntutan.
Majelis hakim menyatakan sejoli itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan zina sebagaimana diatur Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menghukum terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan uqubat hudud berupa cambuk masing-masing sebanyak 100 kali, dengan ketetapan bahwa lamanya para terdakwa ditahan diperhitungkan sebagai tambahan hukuman bagi para terdakwa," tutur majelis hakim saat membacakan vonis.
Putusan hakim diketuk majelis hakim yang diketuai Said Nurul Hadi dengan hakim anggota masing-masing Ibnu Rusydi dan Royan Bawono, Senin (12/12).
(ams/dil)