Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu terungkap. Satu oknum pegawai diduga terlibat usai membawa bohlam berisi sabu-sabu.
Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 kasus pidana, dominasi narkoba. Pemusnahan bertujuan untuk efek jera dan keamanan masyarakat.
Polda Sumsel amankan sembilan pengedar narkoba serta menyita 2,8 kg sabu dan 761 butir ekstasi. Salah satu tersangka adalah kakek 54 tahun bernama Abdullah.
Baru resmi menjabat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo langsung tancap gas. Kombes Eko dan jajaran mengungkap kasus narkoba jenis sabu hingga ekstasi.