Dit Resnarkoba Polda Sumsel mengamankan sembilan orang selama bulan November 2024. Dari tangan para pelaku polisi amankan sabu seberat 2,8 kilogram dan 761 butir pil ekstasi.
Diketahui sembilan tersangka tersebut bertugas sebagai pengedar narkoba. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika selama bulan November 2024 dengan sembilan tersangka.
"Ungkap kasus ini berdasarkan 3 laporan polisi di Palembang dan 1 laporan polisi di Banyuasin. Total barang bukti yang diamankan ialah 2.849,1 gram narkotika jenis sabu dan 761 butir pil ekstasi," katanya Rabu (13/11/2024).
Salah satu tersangka merupakan kakek berusia 54 tahun bernama Abdullah. Pria yang bekerja sebagai buruh itu ketahuan menyimpan ratusan gram narkotika jenis sabu yang hendak dijual.
Abdullah ditangkap setelah temannya bernama Budi yang juga pengedar ditangkap polisi di sebuah kamar hotel kawasan Ilir Timur I Palembang. Abdullah ditangkap dengan barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
"Budi ditangkap dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2.084 gram. Di dalam dua bungkus teh China warna hijau merk Chinese Pin Wei," ujarnya.
Diketahui Abdullah (54) menyimpan barang bukti tersebut di bawah rumahnya. Dari pengakuannya, ia dijanjikan upah Rp 2 juta setelah barang bukti narkotika yang ia simpan habis terjual.
"Barang bukti saya tanam di bawah rumah, rumah saya rumah panggung," katanya saat ditanya Harissandi Rabu (13/11/2024).
"Diantar kalau ada yang beli, Pak. Hanya komunikasi lewat telepon. Pemasukan saya sebagai buruh kurang, jadi setahunan ini saya membantu mengedarkan sabu-sabu. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia," lanjutnya sambil menunjuk tersangka Budi.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(des/des)