Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp 8,6 Miliar

Jambi

Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ribuan Ekstasi Senilai Rp 8,6 Miliar

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 15:00 WIB
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba
Foto: Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba 5,4 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan itu senilai Rp 8,6 miliar.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari 4 laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan ditangani oleh Ditpolairud Polda Jambi.

"Total barang bukti yang dimusnahkan, ada 5,4 kilogram sabu, 5.632 butir ekstasi, 369 butir pecahan ekstasi, dan 2,284 gram sabu yang ditangani Ditpolairud Polda Jambi," kata Andi, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan 2 bulan terakhir yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi. Para tersangka rata-rata kurir yang diupah oleh bandar narkoba.

"Semua ini rata-rata adalah orang yang disuruh atau kurir ada yang sudah 2 kali melakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andi menegaskan pihaknya akan terus mengusut bandar narkoba dari jaringan para tersangka. Hal ini untuk memutus peredaran narkoba di Jambi.

"Bandarnya sedang dikejar. Mereka ini sistem ranjau sehingga terputus," sebutnya.

Dalam pemusnahan, kedelapan tersangka dalam kasus ini turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut dilakukan uji tes untuk mengecek bahwa memiliki kandungan narkotika.

Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan. Untuk sabu dilarutkan ke air dengan campuran sabun pencuci pakaian, sedangkan ekstasi diblender dengan air dan dicampur ke cairan sabun.

"Barang bukti ini bernilai ekonomis Rp 7,1 miliar untuk sabu dan ekstasi Rp 1,5 miliar. Sehingga total Rp 8,6 miliar," jelasnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga pidana mati.




(dai/dai)


Hide Ads