detikJabar
Kecewa Buruh Atas Penetapan UMK 2023 di Kota Bandung
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Bandung Tahun 2023 naik dari Rp 3.774.860 menjadi Rp 4.048.262,69. Buruh mengaku kecewa atas penetapan nominal tersebut.
Senin, 12 Des 2022 14:00 WIB