Penabrak Angkot di Sukabumi Ajukan Restorative Justice, Ini Alasannya

Penabrak Angkot di Sukabumi Ajukan Restorative Justice, Ini Alasannya

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 06 Okt 2022 16:35 WIB
Penabrak angkot di Sukabumi
Penabrak angkot di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Tersangka kasus kecelakaan maut antara mobil matik Mitsubishi Xpander dengan angkutan kota (angkot) berinisial EH (71) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Laka Lantas Polres Sukabumi. Proses pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhi unsur perkara dalam penyidikan.

Diketahui, laka maut itu terjadi pada Kamis (22/9/2022) lalu. Setidaknya ada tiga orang yang tewas yaitu sopir angkot Hapid Mulyana (54), pedagang cakwe Didin dan satu penumpang Mudin (67).

"Saat ini tentang rangkaian penyidikan berikutnya pengambilan keterangan atau berita acara atau interogasi terhadap yang diduga sebagai pelaku atau tersangka. Statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka, tadi pagi mulai dari jam 10.00 dan untuk selesainya mungkin kita sampaikan kembali. Saat ini juga masih berlangsung hanya dilakukan istirahat sejenak," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami penyebab kecelakaan terjadi. Menurutnya, selama interogasi itu, pihaknya juga memperhatikan kesehatan tersangka.

"Kalau untuk penahanan karena masuk dalam tahap pemeriksaan, kita lihat perkembangan selanjutnya kedepan. Karena hasil dari pemeriksaan ini bisa menentukan untuk langkah kami dalam melakukan penyidikan ke depannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka Minta Restorative Justice

Jawalmen Girsang selaku Kuasa Hukum EH meminta agar kasus tersebut berakhir damai (restorative justice). Hal itu berdasar pada Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 terkait Restorative Justice dan Peraturan Kapolri tahun 2008 bahwa tidak semua perkara sampai ke pengadilan.

"Atas dasar itu, kami mengajukan Restorative Justice. Dalam hal ini juga melakukan restorative mengembalikan kepada semula dan azas peradilan kita adalah sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Girsang.

Girsang menjelaskan, sejauh ini pihak tersangka sudah menempuh salah satu persyaratan mendapatkan RJ. Salah satunya, sudah mengantongi surat pernyataan damai dari semua keluarga korban. Surat itu, kata dia, sudah dilayangkan kepada Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota.

"Tiga ahli waris korban sudah sangat setuju dan sudah membuat kesepakatan bersama, sehingga tidak ada lagi yang keberatan termasuk dua warung dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus. Artinya para korban baik yang meninggal dunia maupun lainnya sudah sepakat," jelasnya.

"Karena ini kita yakini sebagai musibah yang dapat terjadi dengan siapapun dan jelas secara hukum tidak ada niat maupun unsur kesengajaan," sambungnya.

Apabila pengajuan RJ tersebut tidak dapat dilakukan, Girsang mengaku akan berupaya mengajukan SP3. "Ya, tetapi segala sesuatu kembali kita serahkan kepada penyidik. Jelas kita tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku," tandasnya.




(dir/dir)


Hide Ads