Menjelang Lebaran seperti saat ini, banyak orang yang antusias menukar uang dengan uang baru. Lantas, bagaimana hukum menukar uang di momen Lebaran tersebut?
Puasa Ramadan wajib dikerjakan semua muslim. Meski begitu, ada sebagian orang yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa ada udzur syar'i. Bagaimana hukumnya?