Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk menyucikan diri selama bulan Ramadan. Kapan waktu terbaik menunaikan zakat fitrah?
Zakat fitrah juga menjadi tanda syukur atas nikmat dan karunia yang diberikan Allah SWT. Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, orang merdeka, maupun hamba sahaya.
Melansir situs Nahdatul Ulama (NU) Online, Rasulullah SAW turut memberikan dasar ketentuan zakat fitrah yang perlu dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah
Sebelum menunaikan zakat, penting bagi muslim mengetahui waktu yang tepat untuk menunaikannya. Dengan demikian, disarankan bagi mereka yang berkewajiban membayar zakat untuk tidak menunda-nunda pelaksanaannya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dikutip dari situs Baznas Kota Yogyakarta, ada tiga waktu utama untuk pembayaran zakat fitrah. Berikut tiga waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah. Jangan sampai terlambat ya.
1. Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai penjelasan hadis yang diriwayatkan HR Bukhari dan Muslim yang menyatakan Nabi Muhammad SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Waktu pembayaran zakat fitrah dapat berlangsung sejak awal hingga akhir Ramadan. Dengan demikian, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah sebelum kedatangan hari raya agar dapat memenuhi kewajiban sesuai anjuran agama.
2. Malam Takbiran
Jika tidak memungkinkan membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, maka dapat dilakukan setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Hal ini sesuai hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.
Di mana, disebutkan Nabi Muhammad SAW mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, umat Islam dapat membayar zakat fitrah pada malam takbiran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
3. Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Waktu yang paling akhir untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu sebelum terbitnya matahari pada saat hari raya Idul Fitri. Meskipun terbilang sangat riskan, namun tetap diwajibkan seorang muslim untuk menunaikan zakat fitrah bagi yang belum sempat menunaikannya.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disampaikan Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW menyatakan kewajiban zakat fitrah dapat dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah pada waktu yang paling utama dapat memberikan keberkahan dan keutamaan tersendiri bagi muslim. Bahkan, dapat mempererat tali persaudaraan antarsesama muslim dengan memberikan sejumlah harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Waktu Diharamkan Menunaikan Zakat Fitrah
Meskipun membayar zakat bersifat wajib, namun umat Islam juga perlu mengetahui waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah. Sehingga harta yang disalurkan sesuai dengan syariat agama Islam.
Melansir laman Nahdatul Ulama (NU) Online, waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Hal tersebut telah disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya: Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan. (Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).
Dapat disimpulkan, batas akhir pembayaran zakat fitrah, yaitu waktu Magrib pada 1 Syawal atau Magrib pada hari raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah setelahnya dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera ditunaikan jika penundaannya berada dalam waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)