Menjelang Lebaran seperti saat ini, banyak orang yang antusias menukar uang dengan uang baru. Lantas, bagaimana hukum menukar uang di momen Lebaran tersebut?
Muslim biasanya menukar uang dengan uang baru untuk dibagikan sebagai tunjangan hari raya kepada keluarga hingga kerabat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detikSumbagsel merangkum sederet informasi mengenai hukum tukar uang tersebut.
Hukum Tukar Uang di Momen Lebaran
Dikutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menjelaskan apabila seseorang menukar sejumlah uang dengan uang yang lebih banyak di kemudian hari tanpa ada pertimbangan yang wajar, maka praktik itu dianggap sebagai riba, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, Jika dalam praktik penukaran tersebut dilihat dari jasa atau aktivitas yang sudah dikeluarkan, maka uang dengan kelebihan tertentu tersebut mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib Halaman 123 dijelaskan sebagai berikut:
ΩΨ§ΩΨ₯Ψ¬Ψ§Ψ±Ψ© ΩΩ Ψ§ΩΨΩΩΩΨ© Ψ¨ΩΨΉ Ψ₯ΩΨ§ Ψ£ΩΩΨ§ ΩΨ§Ψ¨ΩΨ© ΩΩΨͺΨ£ΩΩΨͺ ΩΨ£Ω Ψ§ΩΩ Ψ¨ΩΨΉ ΩΩΩΨ§ ΩΩΨ³Ψͺ ΨΉΩΩΨ§ Ω Ω Ψ§ΩΨ£ΨΉΩΨ§Ω Ψ¨Ω Ω ΩΩΨΉΨ© Ω Ω Ψ§ΩΩ ΩΨ§ΩΨΉ Ψ₯Ω Ψ§ Ω ΩΩΨΉΨ© ΨΉΩΩ ΩΨ₯Ω Ψ§ Ω ΩΩΨΉΨ© ΨΉΩ Ω
Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Menukar Uang di Momen Lebaran yang Tidak Diperbolehkan
Dikutip situs resmi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, dalam praktik penukaran uang Lebaran jika ingin mengambil pembenaran dengan membayar jasa si penukar, hal tersebut jasanya harus ada saat diakadkan.
Jika ingin ada selisih bayar jasa, maka si pedagang uang harus dalam kondisi belum ke bank untuk menukar uangnya. Namun apabila si pedagang uang tersebut telah menukar sebelum terjadinya akad, maka jasanya tidak ada lagi, sehingga dianggap tidak sah.
Pengertian Riba
Riba adalah istilah dalam Islam yang mengacu pada penerimaan suatu nilai atau manfaat yang tidak wajar atau tidak adil dalam suatu transaksi keuangan. Dikutip situs resmi Universitas Islam An Nur Lampung, Riba dinyatakan dengan tegas haram hukumnya dalam syariat Islam.
Karena kegiatan ini dapat berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong dan juga permusuhan antara kedua pihak yang bertransaksi.
Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman sebagai berikut:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Kemudian dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Dari Jabir ra ia berkata: "Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja". (HR. Muttafaq Alaih).
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sun/mud)