Pembangunan Beach Club di Sanur viral lantaran diprediksi timbulkan kemacetan dan mengusik ketenangan. Kemenparekraf tengah mengidentifikasi atas risiko itu.
Dua koruptor LPD Adat Mundeh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, I Nyoman Murdana dan I Gede Sukariawan, masing-masing divonis 1 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara