Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Pemprov Bali segera membentuk satuan tugas (satgas) layang-layang setelah insiden helikopter jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.