Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini berisi larangan untuk warga menjual rokok eceran per batang.
Dilansir dari detikNews pada Selasa (30/7/2024), peraturan itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c. Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tak hanya itu, pedagang rokok dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Mereka juga turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.
"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(hil/fat)