Peredaran kosmetik ilegal semakin meningkat, mengancam kesehatan konsumen. BPOM dan Unilever berupaya memberantas dengan edukasi dan regulasi yang ketat.
BPOM RI menemukan pabrik kosmetik ilegal di Tangerang Selatan yang dimiliki oleh apoteker. Dua pemilik berinisial K dan IKC terancam hukuman penjara 12 tahun.
Dua warung dan bangunan penetasan penyu di Buleleng rusak parah akibat angin kencang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 165 juta. Pemilik berharap bantuan.
Pemilik pabrik skincare ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan adalah suami-istri dengan pekerjaan apoteker. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Massa mendatangi Mapolres Blitar Kota, meminta pembukaan kembali tambang pasir yang ditutup. Kapolres menegaskan pentingnya izin resmi untuk operasional.