Kapolres Blitar Kota Tolak Buka Tambang Ilegal Meski Didemo Warga

Kapolres Blitar Kota Tolak Buka Tambang Ilegal Meski Didemo Warga

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 03 Mar 2025 13:55 WIB
Aksi demo di depan Mapolres Blitar Kota
Aksi demo di depan Mapolres Blitar Kota (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Kota Blitar -

Massa aksi meluruk Mapolres Blitar Kota, Senin (3/3/2025). Mereka meminta agar kawasan tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali dibuka.

Alasannya, perwakilan pekerja hingga pedagang di sekitar tambang pasir itu mengaku tidak memiliki penghasilan.

Pantauan detikJatim di lokasi, puluhan warga menggelar aksi di depan Mapolres Blitar Kota. Sejumlah poster turut dibawa sebagai alat menyampaikan aspirasi. Salah satunya banner bertuliskan "Pekerja, masyarakat jaluk (meminta) tambangan dibuka supaya ada pemasukan untuk menghidupi keluarga".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mewakili masyarakat menyampaikan permintaan mereka kepada Polres Blitar Kota. Mereka meminta agar tambangan yang selama ini jadi pekerjaan mereka untuk dibuka kembali," kata koordinator aksi, Endang kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Menurut Endang, kawasan tambang pasir itu sudah tidak beroperasi sekitar enam bulan lalu. Sehingga, para pekerja tambang tidak dapat lagi bekerja dan memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Sudah enam bulan ditutup (tambangan), mereka menganggur dan tabungan habis. Intinya kami juga meminta agar izin dipermudah, karena selama ini selalu dipersulit," terangnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan, tidak akan membuka atau mengizinkan operasional tambang ilegal tersebut. Sebab, tambang pasir di Kecamatan Nglegok dan Ponggok sebagian besar tidak mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

"Tidak kita setujui (membuka kembali) karena tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau mau beroperasional harus mengurus izin dulu. Tapi aspirasi mereka akan kami jadikan bahan berkoordinasi dengan forkopimda, untuk jalan keluarnya," jelasnya.

Berdasarkan data Satreskrim Polres Blitar Kota, ada sekitar 21 perusahaan pengelolaan tambang pasir di wilkum Polres Blitar Kota. Namun, hanya lima perusahaan yang telah memiliki izin tambang pasir tersebut.

"Dan kami sampaikan kalau kegiatan ini ilegal, apabila tidak sesuai dengan ketentuan banyak masyarakat akan terkena dampak buruknya. Apabila diteruskan tampa kontrol yang baik, bahkan tambang tradisional juga bisa berisiko memakan korban," lanjutnya.

Yudho menyebut tetap akan mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan tambang setelah memiliki izin resmi. Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir risiko atau dampak yang ditimbulkan akibat tambang pasir ilegal.




(hil/iwd)


Hide Ads