Kasus dugaan pemerkosaan di Mojokerto melibatkan DS dan MZ. MZ dilaporkan balik atas penipuan asmara. Proses hukum terus berlanjut dengan berbagai tuduhan.
Pria berinisial R, residivis curanmor, membunuh wanita dalam koper di Pangkep. Dia terancam hukuman seumur hidup setelah melakukan pencurian dan pemerkosaan.
Dua direktur perusahaan dituntut penjara karena pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. William Matheson dijatuhi enam tahun, Samsul Hadi lima tahun.
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Residivis berusia 35 tahun dihajar massa setelah ketahuan mencuri HP dan uang untuk judi slot dan narkoba di Mataram. Dia tak kapok tiga kali dipenjara.