Tantangan Wanita Mojokerto pada Lesbian yang Memerkosanya

Round Up

Tantangan Wanita Mojokerto pada Lesbian yang Memerkosanya

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 25 Jan 2026 09:45 WIB
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Kasus dugaan pemerkosaan di Mojokerto, yang menyeret DS (33), perempuan asal Kota Bandar Lampung, terus bergulir. Di tengah proses hukum tersebut, MZ (35), ibu dua anak yang melaporkan perkara kekerasan seksual itu, justru dilaporkan balik atas dugaan penipuan bermodus asmara atau love scamming dengan kerugian mencapai Rp 98 juta.

Perempuan asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut tak tinggal diam. Ia mengaku sudah diperiksa sebagai terlapor di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, dan menyatakan siap membuktikan tuduhan itu keliru.

"Ga papa saya dilaporkan, itu haknya dia melaporkan. Saya juga bisa membuktikan kalau itu tidak benar. Kan nanti tinggal membuktikan saja. Semoga saja kebenaran akan terungkap," kata MZ melalui telepon, Sabtu (24/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penuturannya, MZ mengungkapkan pernah membuka bisnis salon perawatan rambut wanita di Desa Domas, Kecamatan Trowulan pada Mei 2025. Namun, usaha tersebut hanya bertahan kurang dari dua bulan karena sepi pelanggan, sementara ia tetap harus menggaji dua karyawan.

"(Modalnya) Tidak murni dari DS, kontrakannya saja Rp 10 juta/bulan, saya renovasi sendiri," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut uang yang dikirim DS dipahami sebagai bentuk kerja sama bisnis tak tertulis. Pasalnya, tidak ada perjanjian resmi bermaterai di antara keduanya.

"Ibarat orang kerja sama harus menerima untung dan rugi, toh dia sudah menerima uang hasil salon yang lima kali saya kirim, saya transfer Rp 100.000 sampai Rp 500.000," ungkapnya.

Menurut MZ, jumlah transfer dari DS untuk keperluan salon tidak sampai Rp 98 juta. Ia menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi berbagai pemberian lain.

"Yang murni untuk salon kan ada bukti transfernya, Rp 2 juta, Rp 3 juta, sampo Rp 1 juta. Lupa, tidak saya total," ujarnya.

MZ juga membantah tuduhan bahwa dirinya merayu DS demi uang dengan janji menikah dan mengelola salon kecantikan di Mojokerto. Ia justru mengaku berada dalam posisi tertekan.

"Tidak, saya yang dipanggil istri. Saya bilang orang tua merestui karena apa, dia itu sering ngancam saya mau membunuh," cetusnya.

Terkait kuitansi Rp 20 juta tertanggal 3 Juni 2025, MZ membenarkan dokumen tersebut dikirimkan kepada DS. Kuitansi itu menyebut perempuan berinisial LHP menyerahkan uang muka pembelian rumah di Kelurahan Sukosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

"Kalau saya menunjukkan bahwa saya punya utang kakak saya (LHP) Rp 20 juta larinya ke salon memang iya, salon di Domas, waktu itu untuk renovasi. Itu kuitansi atas nama kakak saya, bukan saya maupun DS," jelasnya.

Dalam pengakuan lain, MZ membenarkan dirinya beberapa kali melakukan video call sex (VCS) demi mendapatkan uang dari DS, meski menurutnya tidak selalu atas inisiatif pribadi.

"Kalau saya butuh uang, ibaratnya saya orang jualan kan harus pandai-pandai merayu to, tapi saya tidak mau kalau di dunia nyata," tandasnya.

Laporan terhadap MZ sendiri dibuat sepupu DS, berinisial ADP (24), ke Polda Jatim pada 15 September 2025. ADP mewakili DS yang saat itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dalam laporan tersebut, kerugian disebut mencapai sekitar Rp 98 juta.

Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Polisi telah memeriksa enam saksi, mulai dari pelapor, DS sebagai korban dalam laporan itu, MZ selaku terlapor, hingga saksi Indah Suryaningsih, Bambang, dan Tika Agustin.

Di sisi lain, DS justru menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Jaksa menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan pada Senin (5/1/2026).

Jaksa meyakini DS terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dugaan peristiwa itu terjadi di kamar kos yang disewa DS di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pemerkosaan diduga terjadi pada Kamis (10/7/2026) siang, saat MZ disebut diancam menggunakan pisau cutter. Namun, versi berbeda disampaikan tim penasihat hukum DS.

Mereka menilai hubungan intim yang terjadi merupakan kesepakatan bersama karena keduanya disebut berpacaran selama sekitar tiga bulan, dan bahkan berencana menikah. Pisau cutter, menurut kuasa hukum, tidak dipakai mengancam, melainkan membuka boks dan mencukur bulu kemaluan MZ atas permintaan korban.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads