Terdakwa Dandi Dwinata yang mempromosikan judi online lewat media sosialnya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (26/8/2024). Sidang tuntutan dipimpin Majelis Hakim Efiyanto dan JPU kejati Sumsel Desmilita.
Di hadapan terdakwa dan majelis hakim, JPU Desmilita membacakan langsung hasil tuntutan dia menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dandi Dwinata tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas Perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE)," katanya dalam persidangan, Senin.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandi Dwinata dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan," sambung JPU Desmilita dalam sidang tersebut.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa mendapatkan pesan di Instragram dari akun fake Instragram dengan nama Serly yang menawarkan spammer atau promotor untuk mempromosikan situs perjudian online dengan keuntungan yang diterima yaitu pe rbulan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dan bonus tambahan Rp 1 juta.
Mendapat tawaran itu terdakwa langsung tergiur dan mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media Instagram milik terdakwa serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa.
Selanjutnya, admin meminta nomor handphone terdakwa serta nomor rekening serta dana untuk pembayaran upah, setelah terdakwa mengirimkan persyaratan tersebut terdakwa langsung menerima pesan WhatsApp dari admin yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto.
Lalu terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa secara berulangkali.
Akhirnya bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp 2 juta lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp 2 juta 300 ribu sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story Instagram terdakwa. Kemudian Mei 2024, terdakwa ditangkap Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
(csb/csb)