Irish Bella Prihatin tapi Lega Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara

Desi Puspasari
|
detikPop
Irish Bella
Irish Bella lega Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara. Foto: Instagram @_irishbella_
Jakarta - Irish Bella mengomentari vonis 3 tahun penjara untuk Ammar Zoni yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ada rasa prihatin karena mantan suami begitu cepat terjerumus dalam kesalahan yang sama.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 sampai akhirnya keputusan 3 tahun. Termasuk ada sisi baiknya juga," kata Irish Bella saat menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar di studio Trans TV, jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).

Perempuan yang akrab disapa Ibel itu mengaku lega saat tuduhan Ammar Zoni terlibat penjualan narkoba tidak terbukti.

"Ya alhamdulillah dengar kabar beritanya kalau memang tidak terbukti, lega banget. Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannnya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," ungkap Irish Bella.

Meski tak lagi berstatus sebagai suami-istri, Irish Bella tetap mendoakan Ammar Zoni. Ammar Zoni tetap ayah untuk dua anaknya.

"Aku doain terus, semoga... 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ. Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," harapnya.

Ammar Zoni baru saja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba pada Senin (26/8/2024). Ada hal-hal yang membuat vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan JPU. Ammar dianggap masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga dan JPU dinilai tak sungguh-sungguh memproses asesmen Ammar Zoni.

Hakim Ketua yang membacakan vonis untuk Ammar Zoni, Achmad Satibi, juga menilai dugaan JPU soal Ammar Zoni terlibat bisnis narkoba tidak terbukti ada unsur jual-beli. Hakim juga mempertanyakan bukti narkoba yang disebut JPU diperjualbelikan Ammar Zoni bersama bandar sekaligus terdakwa Akri.

"Di persidangan penuntut umum tidak pernah menghadirkan sabu sebanyak 100 gram setelah dikurangi 5 gram, atau sekitar 95 gram," kata Achmad Satibi.


(pus/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO