PN Gianyar memvonis ibu dan anak Eka dan Evie dengan pidana penjara 19 tahun dalam kasus pencucian uang dengan korban putri Raja Arab, Princess Lolwah.
Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar perantara gratifikasi Irwandi Yusuf senilai Rp 32 M. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan keamanan'.